Fspkep.id | Cilegon, 26 November 2025 — Perselisihan antara 39 pekerja dengan manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk (Plant Ciwandan) memasuki babak baru setelah kedua pihak mengikuti proses klarifikasi mogok kerja yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon pada Rabu, 26 November 2025.
Kasus ini menambah panjang daftar pemutusan hubungan kerja di Kota Cilegon yang belakangan dilaporkan meningkat di berbagai sektor industri.
Dalam risalah resmi yang diterima redaksi, perwakilan pekerja yang didampingi DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon sebagai kuasa pekerja dari PUK SPKEP Cemindo menegaskan penolakan terhadap keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendesak yang dikeluarkan perusahaan pada 13 November 2025.
Menurut mereka, PHK dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban melakukan perundingan bipartit sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan.Serikat pekerja memandang bahwa persoalan yang dijadikan dasar PHK mendesak oleh PT Cemindo Gemilang Tbk bukanlah peristiwa baru, melainkan praktik yang telah berlangsung lama dan diketahui oleh berbagai lini pengawasan di internal perusahaan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemberian uang tip oleh sopir truk kepada petugas lapangan merupakan budaya yang terjadi secara terbuka, dan selama ini tidak pernah mendapatkan teguran, sosialisasi larangan, apalagi pembinaan dari pihak manajemen.
Atas dasar itu, serikat pekerja menilai bahwa perusahaan telah melakukan pembiaran secara sistematis terhadap praktik yang kini justru dijadikan alasan PHK mendesak bagi pekerja.
Pembiaran ini menjadi bukti bahwa manajemen tidak menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pencegahan sebagaimana diatur dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
Dengan demikian, serikat pekerja menuntut pertanggungjawaban penuh dari pimpinan PT Cemindo Gemilang Tbk, khususnya jajaran yang membawahi operasional Plant Ciwandan,
1. Kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap praktik yang sudah lama berlangsung.
2. Tidak adanya tindakan preventif, seperti larangan tertulis, Surat Peringatan, sosialisasi etika kerja, atau briefing resmi terkait praktik uang tip.
3. Tidak adanya pembinaan atau penindakan sebelumnya, sehingga pekerja tidak pernah mendapatkan dasar atau pedoman yang jelas bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat.
4. Penggunaan pembiaran ini sebagai dasar PHK mendesak, yang sangat merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas no punishment without clear rules.
5. Kegagalan manajemen dalam menerapkan standar operasional yang konsisten, yang akibatnya justru dibebankan kepada pekerja.
Serikat pekerja menegaskan bahwa apabila budaya uang tip telah lama diketahui tetapi tidak dilarang, maka tanggung jawab tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pekerja. Untuk itu, Serikat pekerja meminta agar pimpinan PT Cemindo Gemilang
1. Melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional.
2. Mengambil tindakan tegas terhadap jajaran manajemen yang lalai, bukan hanya kepada pekerja di lapanga.
3. Mencabut PHK mendesak yang dijatuhkan tanpa dasar yang proporsional dan tanpa mempertimbangkan pembiaran yang terjadi selama ini.
4. Mengembalikan pekerja ke posisi semula, sambil membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan.
Serikat pekerja siap melanjutkan perjuangan ini melalui mekanisme yang sah, baik melalui mediasi Disnaker maupun upaya penyelesaian hubungan industrial lainnya, hingga terdapat keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Sementara itu, manajemen PT Cemindo Gemilang dalam forum klarifikasi menyampaikan bahwa perusahaan telah menerbitkan surat PHK mendesak kepada seluruh pekerja yang dimaksud. Pihak perusahaan menganggap dugaan pelanggaran yang disampaikan menjadi dasar diterbitkannya PHK, serta memastikan hak-hak pekerja akan diberikan sesuai ketentuan perusahaan.
Di tengah proses klarifikasi ini, Disnaker Kota Cilegon menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk melanjutkan perundingan. Pekerja saat ini menunggu hasil perundingan internal antara manajemen Cemindo di tingkat plant dan manajemen pusat, yang akan menjadi dasar langkah berikutnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kasus PHK massal di PT Cemindo Gemilang terjadi di tengah meningkatnya laporan pemutusan hubungan kerja di Kota Cilegon sepanjang tahun 2025, terutama pada sektor industri manufaktur dan pengolahan.
Serikat pekerja menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap stabilitas ketenagakerjaan di kawasan industri terbesar di Banten tersebut.
Dengan Disnaker bertindak sebagai pemantau jalannya mediasi dan perundingan, proses penyelesaian perselisihan ini masih terus berlanjut menunggu keputusan dari pihak perusahaan dan respons resmi manajemen pusat. [Red]






















Leave a Reply