SURAT KEPUTUSAN
Nomor: SK.01/DPP/FSP-KEP/XI/2021
Tentang
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM
(DPP FSP KEP) PERIODE MASA BAKTI 2021 – 2026
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum
Menimbang:
a. Bahwa Susunan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP
KEP) secara administrative perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan
DPP FSP KEP.
b Bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi serikat Pekerja
Kimia, Energi, pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP
KEP) periode masa bakti 2021 – 2026 telah dilantik pada MUNAS VI
tanggal 31 Oktober 2021 di Surabaya, Jawa Timur.
Mengingat:
a. Anggaran Dasar FSP KEP Pasal 20 ayat (4).
b. Keputusan Musyawarah Nasional VI FSP KEP No : KEP.11/MUNAS VI/FSP-KEP/X/2021 tentang Ketua Umum terpilih Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan
Umum (DPP FSP KEP) Periode Masa Bakti Tahun 2021 – Tahun 2026.
Memperhatikan :
Keputusan Musyawarah Nasional VI FSP KEP No : 14/MUNAS
VI/FSP-KEP/X/2021 tentang Komposisi Personalia Pengurus Pusat
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas
Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) Periode Masa Bakti Tahun 2021 –
Tahun 2026.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KEPUTUSAN SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN,
MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM (DPP FSP KEP) PERIODE MASA
BAKTI 2021 – 2026.
Pertama :
Susunan Kepengurusan DPP FSP KEP Periode Masa Bakti 2021 –
2026 sebagaimana terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam Surat Keputusan ini.
Kedua:
Surat Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021
Ketiga:
Pembagian tugas dan Tata Kerja masing-masing Bidang dan Anggota
Pengurus akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 03 November 2021
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM
S U N A N D A R
HELMIZAN SAKRANI, S.E, S.
Sekretaris Jenderal
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : SK.01/DPP/FSP-KEP/XI/2021
Tentang
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM (DPP FSP KEP) PERIODE MASA BAKTI 2021 - 2026
N a m a
Jabatan
1.SUNANDAR, S.H.
KETUA UMUM
2.SIRUAYA UTAMAWAN, S.E.
WAKIL KETUA UMUM
3.AHMAD ZAINUDIN
KETUA BIDANG ORGANISASI
4.AKHMAD SOLEH, S.H, M.H.
KETUA BID HUKUM, HUBUNGAN INDUSTRIAL & PKB
5.KRISDIANTO, S.H.
KETUA BIDANG SOSIAL EKONOMI
6.PANJANG APIN SIRAIT
KETUA BIDANG PENELTIAN & PENGEMBANGAN
7.BAMBANG SURJONO, S.H, M.H.
KETUA BIDANG PENDIDIKAN, PELATIHAN & K3
8.SAHAT BUTAR BUTAR, S.H.
KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
9.ENDANG WAHYUNINGSIH
KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
10.HELMIZAN SAKRANI, S.E, S.H.
SEKRETARIS JENDERAL
11.ADE BUHORI MUSLIM
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
12.ZAENUDIN AGUNG
BENDAHARA UMUM
13.RASTINGKEM
WAKIL BENDAHARA UMUM
DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM