JAKARTA| Media Fspkep. Gerakan Sagu Sapo Yang Di Insiasi Oleh PGRI Dalam Rangka Cinta Lingkungan Hidup Sebagai Wujud Pengejawantahan Jatidiri PGRI Organisasi Perjuangan, Melalui program Penghijauan.
Didi Suprijadi Ketua Bidang Guru dan tenaga Kependidikan Partai Buruh menjelaskan dalam rangka menyambut HGN dan HUT ke 77 PGRI mewajibkan satu guru menanam pohon ( Sagu Sapo ) dimana saja dan kapan saja.
Program Sagu Sapo dimulai sejak tahun 2000 an saat Ketua Umum PB PGRI dijabat oleh M Surya, program ini masih relevan hingga saat ini bila dihubungkan dengan Kesepakatan Paris tahun 2015.
Sebagai salah satu negara yang menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement), Pemerintah Indonesia menegaskan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri (tanpa syarat) dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional (bersyarat) di bawah skenario business-as-usual pada tahun 2030," kata Ayah Didi
Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yaitu menjaga kenaikan suhu global pada tahun 2050 yang diadopsi oleh 196 Pihak di Paris pada 12 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 4 November 2016.
Tujuannya adalah untuk membatasi pemanasan global hingga di bawah 2 derajat, lebih disukai hingga 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat pra-industri.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change. Kesepakatan Paris adalah yang pertama mengikat semua pihak (negara) untuk melakukan upaya ambisius untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya
Dampak pemanasan global terjadi perubahan iklim dan menimbulkan Gas Rumah Kaca atau biasa orang menyebut efek rumah kaca. Efek Rumah Kaca bisa mengakibatkan perubahan lingkungan yang dampaknya bisa merubah tatanan kehidupan mikro maupun makro di muka bumi tak terkecuali juga di Indonesia. Pencemaran udara, banjir, gagal panen dan kelaparan merupakan salah satu kejadian akibat terjadinya perubahan iklim.
Untuk mengurangi efek rumah kaca maka pembangunan di setiap kota di indonesia bila merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi wajib mempertimbangkan dalam hal pengelolaan bidang energi,air transportasi, kualitas udara, kesehatan, ekologi, pertanian perkotaan, dan keselamatan.
Pelaksanaan kesepakatan Paris Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota tidak bisa jalan sendiri sendiri, oleh sebab itu perlu keteribatan pemangku kepentingan lainnya. Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat umum wajib bersama sama, sinergi dan berkolaborasi melakukan kerja bareng demi tercapainya kesepakatan Paris untuk mengurangi panas 2 derajat Celcius tahun 2030 .
Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dan organisasi guru lainnya bagian yang tak terpisahkan dalam rangka ikut dalam kegiatan pengurangan Gas emisi demi menghambat perubahan iklim.
Guru dengan aktifitas nya baik di kelas maupun di luar kelas bersama peserta didik bisa dijadikan ujung tombak sekaligus ujung tombok dalam rangka upaya menghambat perubahan iklim," pungkas Didi Suprijadi.