Aliansi Buruh Cilacap FSPKEP, FSPMI,FSBUN dan FSPB |
CILACAP | Media Fspkep. Aliansi Buruh Cilacap FSPKEP, FSPMI,FSBUN dan FSPB tidak mau digiring ke jurang kemiskinan bila kenaikan upah dipaksa memakai PP 36 /2021, dengan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cilacap.[ Senin, 14 Nopember 2022 ]
Dalam kesempatan tersebut perwakilan para buruh dan pekerja diterima oleh Komisi D yang membidangi Pendidikan dan Ketenagakerjaan.
Joko Waluyo salah satu anggota DPKab unsur Buruh memaparkan bahwa saat ini burub cilacap dalam kondisi Stagflasi dimana Inflasi yang begitu tinggi dan di waktu yang sama upah tidak naik. Seperti yang diketahui bahwa Inflasi bulan september cilacap yaitu sebesar 7,45%, sedangkan upah hanya naik 0,09 %.
Ketua Aliansi dan sekaligus Ketua DPC FSPKEP Cilacap Dwi Antoro mendesak DPRD Cilacap untuk mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati atau Pejabat Pelaksana untuk mengusulkan Kenaikan UMK Cilacap berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yaitu sebesar 12,85%, angka ini berasal dari inflasi sebesar 7, 45 % dan Pertumbuhan Ekonomi 4,5 %. Atau naik sebesar Rp. 286.000.
Ditempat yang sama, Bapak Didi Ketua Komisi D berjanji akan segera membuat Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dan siap mengawal usulan UMK Cilacap sampai ke Propinsi.