Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Fspkep Periode 2021 - 2026 |
Jakarta | Media Fspkep. Peran Serikat Pekerja Dalam Menjaĺankan Tugas Dan Fungsi Agar Lebih Maksimal Untuk Berperan.
Sebagai Pengurus Serikat Pekerja harus memahami tujuan berserikat adalah memberikan perlindungan, pembelaan, hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejateraan yang layak bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Sebagai dasar hak konstitusional warga negara dalam pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan setelah amandemen pada pasal 28 D ayat ( 2 ) menegaskan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubunngan kerja.
Membentuk serikat pekerja adalah hak yang mendasar bagi pekerja atau buruh sebagaimana ditegaskan dalam pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana ditegaskan dam UU 21 Tahun 2000.
Dengan dasar regulasi diatas pengurus serikat harus lebih yakin dalam berperan sebagaimana bisa menciptakan kesejahteraan bagi anggotanya tentunya dengan melakukan pendidikan dan pelatihan serta memahami regulasi yang mengatur hak hak pekerja .
Pengurus serikat pekerja harus meningkatkan kwalitas bagaimana cara berunding yang efektif bilamana sedang memperjuangkan kesejahteraan maupun dalam menyelesaikan perselisihan tentunya dengan konsep yang matang, membuat kronolgis fakta dan kejadian dan menyusun skema penyelesaian untuk menentukan hasil perundingan.[snd]