Mr. Jung Chan Ho dan Bapak Dede Suhardi selaku Ketua Serikat Pekerja PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong. |
Media Fspkep Bogor | PT. Aspex Kumbong Cileungsi Bogor pada tanggal 7 November 2022 sesuai dengan Pengumuman Perusahaan No. 171/AK/HRD/X/2022 memberikan kompensasi rekreasi berupa beras sejumlah 25 Kg bagi karyawan PKWTT dan 10 Kg bagi karyawan PKWT.
Kompensasi ini sebagai hasil dari perundingan antara Serikat Pekerja PUK SP-KEP PT. Aspex Kumbong dengan management PT. Aspex Kumbong dikarenakan Perusahaan tidak dapat melaksanakan Kegiatan Rekreasi karyawan tahun 2022 dikarenakan kondisi Perusahaan pasca pandemi Covid 19, sama seperti tahun sebelumnya Perusahaan memberikan kompensasi.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perpanjangan XII pasal 46 ayat 1 untuk Rekreasi bahwa pelaksanaan dibicarakan kedua belah pihak.
Pernyerahan Beras Secara Simbolis |
Pelaksanaan pembagian beras tersebut bertempat di Sekertariat PUK SPKEP PT. Aspex-Kumbong dan Pembagian kompensasi berlaku untuk seluruh karyawan.
Dede Suhardi sebagai Ketua Serikat Pekerja menyatakan bahwa ini adalah bentuk dari aplikasi atas hak dan kewajiban kedua belah pihak yang tertuang dalam PKB yang harus kita kawal, demi kesejahteraan karyawan PT. Aspex Kumbong.
Penyerahan simbolis langsung oleh General Manager PT. Aspex Kumbong Mr. Jung Chan Ho dan Bapak Dede Suhardi selaku Ketua Serikat Pekerja PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong.
Semoga kesejahteraan karyawan PT. Aspex Kumbong semakin meningkat kedepannya. (Rid1)