Sahat Butar Butar Ketua Bidang Antar Lembaga DPP FSPKEP |
JAKARTA | Media Fspkep. Rencana Usulan Permenaker No Work No Pay Di Tolak Oleh FSPKEP KSPI Karena Bertentangan Dengan Pasal 93 UUK 13 thn 2003. [ Minggu 13 Nopember 2022 ]
Ketua Bidang Antar Lembaga DPP Fspkep Kspi Sahat Butar Butar menolak bilamana kalangan pengusaha meminta Menteri Ketenagakerjaan agar mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang No Work No Pay. Alasan yang dibangun kalangan pengusaha adalah untuk menurunkan tingkat PHK saat ini.
Sahat Butar Butar mengatakan Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan perlu memahami bahwa Ketentuan tentang No work no pay sdh diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini masih berlaku dan mengikat seluruh pelaku hubungan industrial, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja.
Adapun bunyi Pasal 93 ayat (1), Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Jadi point dalam ketentuan Pasal 93 ayat (1) tersebut adalah no work no pay dilakukan bila pekerja tidak mau bekerja. Di luar ketentuan Pasal 93 ayat (1) tersebut pekerja yang tidak bekerja karena keinginan pengusaha harus tetap dibayar ," kata Bung Sahat.
Bila dalam kondisi saat ini yang katanya akan ada resesi, dan pengusaha akan merumahkan para pekerjanya maka sesuai ketentuan tersebut pihak perusahaan tetap harus membayar upah termasuk membayar iuran seluruh program jaminan sosial agar pekerja tetap memiliki pendapatan dan tetap terlindungi oleh jaminan sosial.' tegas Sahat .
Kalaupun perusahaan melakukan PHK dan terjadi perselisihan PHK maka perusahaan pun harus tetap membayar upah pekerja sampai adanya putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut juga diatur dalam pasal 157A .
Pelanggaran yang dilakukan pengusaha ini seharusnya ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan, namun seperti kita ketahui peran pengawas ketenagakerjaan sangat lemah sehingga pekerja terus menjadi korban. Ada indikasi permintaan adanya permenaker tentang no work no pay oleh pengusaha ini adalah upaya melegalkan tindakan pengusaha untuk tetap merumahkan pekerja tanpa membayar upah.
Dirumahkan tanpa upah membuat pekerja tersandera. Di PHK tidak tetapi tidak dibayar upahnya. Kalau diPHK maka pekerja memiliki kepastian, yaitu berhak mendapat hak uang pesangon dan kompensasi lainnya terkait PHK.
Yang terjadi saat ini justru dirumahkan tanpa upah dan iuran jaminan sosial tidak dibayar lagi, tetapi pekerja tidak di PHK. Ini yang membuat pekerja jadi menderita. Tanpa upah dan tanpa perlindungan sosial. Kalau dikatakan Permenaker no work no pay akan menghindari PHK, itu tidak menjamin.
Bung Sahat meminta Kemnaker tidak menerbitkan Permenaker tentang no work no pay tsb Adapun alasannya, secara Yuridis, Permenaker tidak boleh melanggar Pasal 93 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 karena kedudukan UU lebih tinggi dari Permenaker. Dari alasan sosiologis, pekerja dirumahkan tanpa upah merupakan tindakan pelanggaran HAM pekerja untuk membiayai kehidupannya beserta keluarga.
Sebagai anggota Tripartit Nasional Bung sahat juga mendesak pengawas ketenagakerjaan menegakkan hukum atas tindakan pengusaha yang melanggar aturan dan perundangan yg berlaku, khususnya dibidang ketenagakerjaan Secara filosofis kehadiran negara adalah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya termasuk masyarakat pekerja, sesuai tujuan berdirinya suatu negara.Jhon