Banten |Media Fspkep. Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten terlaksana pada tanggal 5 Desember 2022 tentang pembahasan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Provinsi Banten yang dihadiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha/Apindo disinyalir sangat alot dalam pembahasannya.
Alotnya pembicaraan dan pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara Rapat.
Ada 3 (Tiga) hal rekomendasi yang berseberangan atas rekomendasi masing-masing unsur yaitu pertama Pada prosesnya bahwa unsur Apindo Merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP36/2021) sebagai dasar penetapan upah minimum Tahun 2023 diseluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten dan Menolak seluruh upah minimum tahun 2023 di provinsi banten yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagaimana judicial review (uji materi) yang sedang dilakukan oleh apindo tingkat pusat ke Mahkamah Agung RI;
Fspkep Provinsi Banten |
Kedua bahwa unsur Pemerintah menyampaikan rekomendasi Rumusan Baru Permenaker No. 18 Tahun 2022 Penyesuaian Upah Minimum Kab/Kota Tahun 2023 Upah Minimum Kab/Kota Tahun 2022+ (Penyesuaian Nilai UMX UM Tahun 2022) Penyesuaian Nilai UMK = Inflasi Provinsi + (Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota X Alpha) Besaran Koefisien a (alpha) = Antara 0,1-0,3 bahwa :
a. Nilai Alpha 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Nilai Alpha 0,2 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi sama atau mendekati dengan tingkat pengangguran terbuka nasional.
b. Nilai Alpha 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi lebih rendah dari tingkat pengangguran terbuka nasional.
Ketiga Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota yang telah disampaikan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans Provinsi Banten yaitu:
1. Untuk Kota Tangerang agar sesuai rekomendasi walikota yang pertama yaitu kenaikan sebesar 7,48% dari UMK Tahun 2022;
2. Untuk Kota Cilegon agar sesuai rekomendasi walikota yang pertama yaitu kenaikan sebesar 9,50% dari UMK Tahun 2022;
3. Untuk Kabupaten Lebak agar sesuai rekomendasi bupati yaitu kenaikan setelah dibulatkan menjadi Rp. 3.000.000;
4. Untuk Kabupaten Serang agar sesuai rekomendasi bupati yang kedua yaitu kenaikan sebesar 6,59% dari UMK Tahun 2022;
5. Untuk Kabupaten Tangerang agar sesuai rekomendasi bupati yaitu kenaikan sebesar 7,48% dari UMK Tahun 2022;
6. Untuk Kabupaten Pandeglang agar sesuai rekomendasi bupati yaitu kenaikan setelah dibulatkan menjadi Rp. 3.000.000;
7. Untuk Kota Tangerang Selatan agar sesuai rekomendasi walikota yaitu kenaikan sebesar 6,34% dari UMK Tahun 2022;
8. Untuk Kota Serang agar sesuai rekomendasi walikota yang kedua yaitu kenaikan sebesar 6,24% dari UMK Tahun 2022.
Unsur Serikat Pekerja juga Memohon kepada Pj. Gubernur Banten untuk menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023 dengan kenaikan sekurang- kurangnya sebesar 13% dari nilai UMK Tahun 2022 bagi masa kerja 1 Tahun atau lebih dengan mempertimbangkan penerapan struktur dan skala upah disetiap perusahaan di Provinsi Banten masih rendah.
Semoga Gubernur Banten memenangkan buruh atas usulan dan rekomendasi dari unsur Serikat Pekerja pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan untuk Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2023 di Provinsi Banten.(Rid1)