Aksi Long March Partai Buruh Dan Serikat Pekerja |
Jakarta I Media fspkep. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Desember jatuh pada hari ini sabtu 10 Desember 2022 diwarnai aksi Partai Buruh dan serikat Buruh/Serikat Pekerja berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Partai Buruh dan unsur kelas pekerja lainnya melaksanakan long March jalan kaki dari seputaran Monas menuju kawasan Patung Kuda untuk melakukan Orasi Ilmiah menyampaikan 9 tuntutan dalam memperingati hari HAM internasional hari ini, Aksi yang dimulai sekitar pukul 10:00 itu berlangsung Ramai tertib dan damai.
Aksi Jalan Kaki Dari Monas Menuju Patung Kuda |
Ada 9 tuntutan yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh dalam aksi kali ini dan Sembilan tuntutan tersebut yaitu:
1. Tolak UU KUHP
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
5. Tolak upah murah
6. Tolak Outsourcing Seumur Hidup
7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih,dan jaminan pengangguran.
8. Berantas Korupsi
9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.
Tuntutan ini di sampaikan oleh Bung Said Iqbal dalam konsprensi pers ditengah aksi berlangsung.
Said Iqbal mengatakan bahwa jika tuntutan ini tidak di dengar dan direalisasikan oleh pemerintah maka pada tanggal 15 Desember 2022 nanti akan ada lagi pengerahan massa aksi sebanyak 25 ribu Buruh, petani buruh nelayan, dan unsur kelas pekerja lainnya
Said Iqbal Presiden Partai Buruh |
"Partai Buruh Akan Mempersiapkan Juridicial Review terhadap undang-undang KUHP" kata Said Iqbal.
Said iqbal juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk tidak memilih partai politik yang tidak pro terhadap Rakyat yang menjadikan rakyat sebagai objek kejahatan Melalui pengesahan UU KUHP.
Beliau juga akan membawa isu pasal-pasal KUHP ini di sidang PBB yang melanggar HAM sebagai kampanye internasional untuk menolak KUHP. "Demokrasi indonesi telah mati oleh DPRnya Sendiri" kata Said Iqbal
Selain itu Poin penting dalam penolakan Omnibuslaw ini selalu berulang-ulang kita sampaikan yaitu karena pelanggaran HAM seperti Outsourcing Seumur Hidup, Karyawan kontrak sepanjang masa, Pekerja/Buruh Perempuan tidak mendapat jaminan upah bagi cuti haid dan melahirkan dan terkait pasal-pasal jam kerja yang bersifat fleksibel( Working hours) " Tutup Said Iqbal. (M.Rasikin)