-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PGRI Sebagai Profesi Perjuangan dan Serikat Pekerja Mensuarakan Indonesia Maju Tanpa Pekerja Anak

Saturday, December 3, 2022 | Saturday, December 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-04T03:05:42Z

 

Didi Suprijadi Ketua Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Partai Buruh


Semarang| Media Fspkep. Disampaikan kepada peserta rapat Akbar peringatan HUT ke 77 PGRI di Semarang.


Ada 3 jatidiri PGRI yang tertuang dalam ad/art sebagai petunjuk dalam berkiprah di organisasi tertua PGRI,yaitu PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan dan serikat pekerja.


Orang awam sering tidak bisa membedakan kiprah PGRI sebagai organisasi perjuangan dengan PGRI sebagai organisasi serikat pekerja.


PGRI sebagai organisasi perjuangan bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan,mengisi kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.


PGRI sebagai organisasi profesi bertujuan meningkatkan kompetensi, profesional guru sebagai pendidik.


PGRI sebagai organisasi serikat pekerja bertujuan bagaimana meningkatkan kesejahteraan,status dan perlindungan hukum bagi Guru.


Salah satu ciri organisasi serikat pekerja adalah melakukan aksi demo,loby ,promosi demi kesejahteraan guru.

Rapat Akbar dengan puluhan ribu orang, pawai  dan pengumpulan massa lainnya merupakan bagian dari kegiatan serikat pekerja.


Pelaksanaan rapat Akbar hari ini tanggal 3 Desember 2022 di Semarang bagian dari pengejawantahan jatidiri PGRI sebagai organisasi serikat pekerja. Karena dalam kegiatan Akbar ini tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan mengisi kemerdekaan apalagi bertujuan meningkatkan profesionalisme guru.


Pertanyaan nya adakah kegiatan PGRI yang bisa 3 jati diri sekaligus dapat dilaksanakan, yaitu meningkatkan kompetensi,tetapi kegiatan serikat pekerja sekaligus ikut membantu negara dalam mengisi kemerdekaan?


Salah satu contoh kegiatan yang dilakukan oleh PGRI menyangkut 3 jatidiri sekaligus adalah program "Indonesia Maju tanpa Pekerja Anak"


PGRI telah kerja sama dengan ILO (Internasional Labour Organisasi) Jakarta , lembaga PBB yang mengurus buruh sedunia membuat program gerakan penghapusan dan pencegahan pekerja anak, salah satu modul yang diterbitkan oleh PGRI tentang penghapusan pekerja anak berjudul "SUARAKAN"



Apa itu pekerja anak?

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yg masih dalam kandungan, pasal 1 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

Salah satu pelanggan dalam perlindungan anak adalah memperkerjakan anak secara eksploratif. Pelanggan ini apa yg kita kenal dengan pekerja anak.


Pekerja anak merupakan salah satu bentuk perburuhan dan merupakan bentuk dari pencederaan terhadap hak anak. Pekerja anak melakukan pekerjaan pekerjaan yang memberikan dampak negatif baik fisik maupun psikologis dan dapat menghambat pendidikan serta perkembangan mental anak.


Pekerja anak berbeda dengan anak yang bekerja, anak yang bekerja merupakan bagian dari pertumbuhan yang sehat dan penting karena mendorong rasa tanggung jawab pada anak anak serta mengenal kan anak kepada pekerjaan yang ada di sekitar mereka. Anak yang bekerja melakukan pekerjaan pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan anak anak dan tidak menggangu kegiatan sekolah.


UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 74 ayat 1,2 dan 3, mengenai larangan memperkerjakan anak ( mereka yang dibawah 18 tahun). Dalam bentuk bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.


Dalam pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak anak pada pekerjaan pekerjaan yang terburuk.


Bentuk bentuk pekerjaan terburuk bagi anak antara lain adalah


a. Segala bentuk pekerjaan perbudakan atau sejenisnya.


b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran,produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.


c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau menawarkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya 


d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau mental anak.


Banyak pelanggaran baik sengaja maupun tak sengaja terhadap hak hak anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.


Data Dunia temuan ILO menyebutkan bahwa ditemukan 71% pekerja anak di seluruh dunia, sedangkan data BPS pada tahun 2019 Indonesia ditemukan 51% pekerja anak ada di sektor pertanian.


Menghapus pekerja anak di tahun ini merupakan program pemerintah yang pelaksanaan nya perlu dibantu oleh berbagai pihak termasuk PGRI.


Guru profesional dapat membantu mengurangi angka drop out anak di sekolah yang pada akhirnya ikut membantu pengurangan pekerja anak.


PGRI sebagai organisasi serikat pekerja bisa membantu dengan mensosialisasikan, mempromosikan dan aktif mengevaluasi program penghapusan pekerja anak.


Pilihan ada di pimpinan organisasi mau mendahulukan yang mana? Serikat pekerja, profesi atau perjuangan mengisi kemerdekaan.Jhon



https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

Selamat Harlah FSP-KEP