(Kiri) Bambang Surjono, S.H., M.H.Ketua Bidang Pendidikan Fspkep (Kanan) Bung Helmizan Sakrani Sekjen Fspkep |
Jakarta I Mediafspkep. Kesehatan adalah segalanya nikmat sehat ini tak bisa di ukur dengan segalanya. Banyak orang bekerja mengejar segalanya dan banyak juga ketika sakit menjual segalanya begitulah beberapa gambaran betapa nikmat kesehatan dan keselamatan ini kita maknai. Hal ini di sampaikan Bambang Surjono, S.H., M.H. Selaku Ketua Bidang pendidikan,Pelatihan dan K3 FSP KEP KSPI saat di temui Media di ruang kerjanya hari ini, 02/01/2023.
Bagaiman dengan Para Klas Pekerja? Berikut petikan bersama Bung H. Bambang bersama team Media FSP KEP KSPI. "Berdasarkan konvensi ILO nomor 176 tentang keselamatan dan kesehatan di tambang misalnya. Ada beberapa hak pekerja dalam sektor ini walaupun juga harusnya sama di sektor-sektor lainya di pabrik di gudang maupun di lokasi kerja lainnya". Jelasnya
Bambang Surjono, S.H., M.H. Ketua Bidang Pendidikan Fspkep |
Ada beberapa hak yang perlu kita ketahui terkait hal itu,
Pertama Pekerja memiliki hak untuk mengetahui informasi bahaya. Setiap pekerja wajib mengetahui dalam hal pengenalan dan mengetahui apa yang menjadi kode dan tanda dalam bahaya di lingkungan kerja sehingga sebelum masuk ke lapangan lokasi kerja perusahaan wajib dan sebuah keharusan untuk melakukan induction tentang keselamatan dan kesehatan kerja jika ini di jalani maka untuk meminimalisir kejadian kecelakaan kerja minimal dapat di cegah.
Kedua Hak untuk melaporkan kecelakaan kejadian berbahaya dan bahaya bahaya lainnya kepada pengusaha dan pengawas.
Ketiga Hak partisipasi memilih perwakilan keselamatan dan kesehatan dan keselamatan ditempat kerja (P2K3) Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keempat Hak untuk menolak pekerjaan apabila terlihat resiko pekerjaan yang berbahaya dan tidak terjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Semua pekerja memiliki hak untuk bekerja ditempat dimana semua resiko terhadap kesehatan dan keselamatan secara tepat di kendalikan. Yang tak kalah penting adalah semua pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkannya tanpa ada diskriminasi bagi setiap Pekerja.
Setelah bincang disela beliau kerja tem Media mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang singkat ini mudah-mudahan bisa merefresh ingatan kita bersama. Mudah mudahan gambaran ini memperkuat pengetahuan kita bahwa sebagai klas pekerja kita memiliki hak untuk sehat dan selamat di lingkungan kerja yang memang sudah diatur dalam regulasi ILO international Labour Organization (ILO) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Indonesia adalah salah satu anggotanya. Tutup Pak Bambang Surjono, S.H., M.H.Tetap
Semangat, sehat dan Selamat....
(MR /Mediafspkep)