-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Exco partai Buruh Provinsi Lampung Tegaskan “Tunaikan Hak Hak Buruh Yang Ter PHK”

Friday, January 20, 2023 | Friday, January 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-20T03:28:33Z

 

(source: TVRI Lampung)

Lampung, Media Fspkep – Kamis, 19 Januari 2023 Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Lampung menghadiri Undangan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung Untuk berbicara mengenai ketenagakerjaan dalam Program acara “Sudut Pandang” dengan tema “Arah dan Kebijakan ketenagakerjaan Provinsi Lampung”. Demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas dan tertatanya penerapan kebijakan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.


Dalam Acara yang ditayangkan secara langsung tersebut, Sulaiman Ibrahim, S.H., Berbicara dari Perspektif seorang Ketua Perwakilan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung. Ia Menyebutkan bahwa pemerintah Harus hadir dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan.


“Tak bisa dipungkiri, masalah akan banyak muncul di sektor ketenagakerjaan apalagi masa transisi Covid 19. Di Lampung sendiri cukup terasa dampaknya bagi kehidupan pekerja misalnya pekerja yang dirumahkan, pesangon yang tak dibayarkan dan lain sebagainya, disitu pemerintah harusnya hadir dalam penyelesaikan permasalahan tersebut.” Kata Sulaiman saat ditanya mengenai kondisi pekerja pasca Pandemi. (19/1/2023)


Ia menegaskan bahwa hak-hak Pekerja yang ter-PHK Harus ditunaikan, karena itu menyangkut hajat hidup keluarganya dan juga menunjukan keseriusan pengusaha dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Kiri) M. Satria Host,(Tengah) Agus Nampitu Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung,(Kanan) Sulaiman Ibrahim, S.H. Ketua Perwakilan wilayah Fspkep Kpsi

Dengan hadirnya pemerintah dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan masyarakat dapat menilai seberapa serius pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. Belum lagi persoalan lain seperti, penerapan Upah minimum dan penerapan UU Cipta kerja yang diikuti oleh PERPPU dimana substansinya masih harus dikaji lebih dalam.


Menurutnya penerapan Upah minimum di Provinsi Lampung Harus diawasi dengan serius, Jangan sampai ada pengusaha-pengusaha nakal yang meberikan Upah dibawah besaran Upah Minimum yang sudah ditetapkan. Sudah menjadi Tugas Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) dalam mengawasi hal tersebut.


“Kita semua harus Berjuang dan bekerja ekstra dalam menangani permasalahan-permasalahan yang ada, melakukan pembenahan regulasi dan pengawasan penerapannya, mengkaji UU Ciptakerja yang sudah dinyatakan inkonstituional dan penerbitan PERPU yang harus disesuaikan substansinya dengan kebutuhan pekerja,” Jelasnya.


Sulaiman Menmaparkan setidaknya Ada 12 Permasalahan yang akan dihadapi pekerja apabila UU Cipta kerja diterapkan yakni: Uang Pesangon Dikurangi, Upah Minimum, Upah Buruh Dihitung per Jam, Cuti Panjang Berpotensi Tak Lagi Diberikan, Praktik Outsourcing Tidak Ada Lagi Batasan, Masa Kerja Karyawan Kontrak, PHK Sepihak, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan, Status Tenaga Kerja Harian, Longgarnya aturan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Buruh Dilarang Protes, Dan Potensi Hilangnya Hari Libur dengan Konsep No Work No Pay.


Menanggapi Pernyataan Sulaiman, dalam kesempatan yang sama Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyatakan Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam menyelesaikan permasalahan tersebut bahkan ia mengklaim telah menyiapkan program pendukung visinya tersebut salah satunya adalah Program SiGajah. Aplikasi Si Gajah Lampung merupakan platform digital berbasis web yang memberikan pelayanan terkait informasi ketenagakerjaan, meliputi informasi lowongan kerja, pelatihan kerja, pemagangan kerja, dan konsultasi permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Pihaknya mengklaim program ini mampu mengurangi jumlah pengangguaran yang saat ini menjadi masalah Fokus utama menurutnya.

Iim-Lpg 

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

Selamat Harlah FSP-KEP