Jakarta, Media fspkep I Ada hal yang menarik untuk diperbincangkan tentang sistem perburuhan di Indonesia antara Buruh dan pemilik modal dan antara Buruh dan kebijakan pemerintah. Tiga mata rantai itu saling berkaitan untuk menghasilkan sebuah utilitas dan kepastian hukum dalam peraturan beserta aturan turunannya dalam dunia perburuhan di Indonesia.
Situasi yang banyak diperbincangkan saat ini lahirnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2 /2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang di terbitkan pada 30 Desember 2022.
Harapan klas pekerja dengan diterbitkannya Perpu akan mengakomodasi poin-poin pokok masalah, Lebih baik dari maksud diterbitkannya sebuah Perpu dalam konstitusional bernegara.
Kita mengenal bahwa negara kita adalah negara hukum (Rechtstate) dan bukan negara kekuasaan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kita yang awam dengan pembuatan sebuah aturan hukum. Terbitnya Perpu yang isinya sama dengan undang-undang sebelumnya tujuan Perpunya dimana....
Berdasarkan kebutuhan mendesak ataupun kekosongan hukum serta perlunya kepastian hukum adalah alasan untuk membuat perpu adalah benar tapi jika isi dari PERPU itu sendiri tidak mengalami perubahan yang substansial dan pada pokok masalah, perlu di pertanyakan siapa perancang Perpu 2/2022 tersebut. Benar-benar bekerjakah proses pembentukannya karna isinya sama dengan undang-undang yang sama yang ditolak klas pekerja yang ada di dalam undang-undang cipta kerja Omnibuslaw, Bukankah masukan-masukan pemikiran dari klas pekerja sudah jelas tapi tak ada yang di akomodir.
Ini bukan sebuah perubahan tapi hanya ganti kepala atau ganti judul aturan hukum tadinya UU Cipta Kerja sekarang PERPU Nomor 2/2022 toch hasil isinya juga sama yang mengadopsi peraturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Perpu nya benar tapi isinya masih mengadopsi kepentingan pemilik modal yang berkuasa hal inilah yang menjadi polemik yang dianggap kebijakan pemerintah sangat lemah, Kebijakan pemerintah yang di kendalikan oleh kepentingan kapitalis pemilik modal, dan Kebijakan inilah membuka ruang pada mosi tak percaya Klas Pekerja tehadap isi kebijakannya.
Buruh selalu dianggap lemah, tak berdaya sehingga dijadikan barang yang tak perlu dipandang keberadaanya seperti pandangan kapitalisme pada umumnya, Dan yang lebih parah lagi bagi kaum Buruh adalah pemerintah yang membidangi perburuhan khusunya bidang ketenaga kerjaan di Indonesia saat ini seperti tak berdaya.
Srikandi srikandi partai buruh turun kejalan |
Untuk itu para klas pekerja harus menguatkan pemerintah dalam dukungan perjuangan dan pergerakan untuk perubahannya
Sehingga lahirnya Partai Buruh sudah selayaknya untuk meluruskan Kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyimpang itu. Karna kebijakan itu akan sangat berdampak pada masyarakat dan rakyat yang sebagian mereka adalah buruh (Klas Pekerja)
Ada beberapa poin subtansi krusial mengapa kita harus berjuang merubah isi perpu tersebut.
1 terkait pengaturan upah minimum
2. Pengaturan outsourcing
3 Pengaturan Uang Pesangon
4 Buruh Kontrak
5. PHK
6.Pengaturan TKA
7.Pengaturan Sanksi Pidana
8. Pengaturan Waktu Kerja
9. Pengaturan Cuti
(Tengah) Bung Sunandar Fspkep Kspi |
Jika kita analisis poin perpoin atau aturan pasal per pasal permasalahannya tentu tak cukup tulisan ini menggambarkannya. Secara lugas dan gampang hal ini juga dijelaskan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum FSP KEP KSPI Sunandar di berbagai macam media dan para aktivis buruh lainnya kita hanya tinggal menarik intisarinya sehingga pemahaman tentang penolakan itu menjadi semangat kita bahwa Partai Buruh memang harus bersuara.
FSPKEP KPSI ikut turun Kejalan |
Perjalanan turun-turun kejalan sudah panjang kita lalui, Aksi-aksi massa bahkan setiap kebijakan menyimpang kita jalani, orasi, kalikatur dan tearikal yang berpanas, keringat tapi sang Penguasa tetap saja berpura tuli.
Sudah saatnya penggalangan kesatuan klas pekerja mulai kita sinergikan bagaimana seorang petarung dan pemimpin yang akan berjuang melalui kebijakan politik negeri. Perpu 2/202 yang diterbitkan pemerintah yang berganti kepala dari Omnibuslaw adalah catatan hitam bagi klas pekerja
Dan sudah saatnya juga kita pecahkan setan-setan yang berdiri mengangkang seperti lirik iwan fals dalam lagunya. Ya setan-setan Claster tenaga kerja dalam Omnibuslaw. Sebagai Klas pekerja kita akan terus mengalang pemahaman dalam perjuangan untuk fokus berbuat yang terbaik untuk para klas pekerja.
(MR/Mediafspkep)