Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial Akhmad Soleh, SH, MH |
JAWA TIMUR - Media Fspkep | PERPPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022 untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Hukum Hubungan Industrial dan PKB DPP Fspkep Bung Soleh menjelaskan terbitnya PERPPU tersebut merupakan adalah langkah pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK RI yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Langkah pemerintah ini patut mendapatkan Apresiasi karena sebagai bentuk langkah untuk mengisi kekosongan hukum, namun sangat disayangkan ternyata isi dari PERPPU tersebut jauh dari harapan khususnya bagi pekerja/buruh,' ucap Bung Soleh
Dimana dalam PERPPU tersebut masih dimasukkan cluster ketenagakerjaan yang isinya tidak jauh beda dengan isi dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal pekerja/buruh berharap agar cluster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,'" Tegas Akmad Soleh.
Dalam PERPPU tersebut hanya merubah beberapa pasal saja yaitu terkati dengan ketentuan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (Outsorcing), dimana didalam pasal ini masih melegalkan praktek outcorsing
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial Akhmad Soleh, SH, MH “ pasal 64 PERPPU No 2 Tahun 2022 memunculkan kembali pasal 64 UU No 13 tahun 2003 yang awalnya telah dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang di buat secara tertulis, dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini menurut Soleh masih belum memberikan nafas lega kepada pekerja / buruh karena terkait penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan sanksi hukumnya tidak diatur secara jelas, sehingga hal ini akan tetap memicu praktek outsorcing semakin marak dan perlindungan terhadap pekerja/buruh semakin tidak jelas.
Di ketentuan pasal lainnya tidak ada ketentuan baru yang muncul sesuai harapan pekerja/buruh, dimana ketentuan tentang hubungan kerja, upah dan pesangon tetap sama dengan ketentuan UU Cipta kerja, “atas hal ini maka kami mengajak kawan-kawan pekerja buruh untuk terus berjuang baik melalui jalur organisasi serikat pekerja/ serikat buruh maupun jalur politik, sehingga kedepan pekerja/buruh akan semakin sejahtera," Pungkas Bung Soleh.