Dede Suhardi Ketua PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong |
Bogor | Media FSP KEP. Pengurus Serikat pekerja PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong mengundang Komisariat dan Satgas Kopaskep untuk mensosialisakan tentang Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (PERPPU) No.2 tahun 2022 pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 di Kantor Sekretaris PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong Jalan Raya Narogong Km. 26 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Selain anggota Serikat pekerja Rapat Koordinasi tersebut juga hadir Komisariat dan satgas Kopaskep dengan Jumlah Komisariat dan Satgas yang hadir sekitar 36 orang dari berbagai departemen di PT. Aspex Kumbong.
Dede Suhardi selaku Ketua menyampaikan bahwa Omnibuslaw adalah ganjalan kesejahteraan yang pasti merugikan pekerja, apalagi ditambah dengan terbitnya PERPPU Nomor 2 tahun 2022 pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Peserta Rapat Koordinasi PUK SP KEP PT. ASPEX KUMBONG Tentang (PERPPU) NO.2 TAHUN 2022 |
"Peranan Pemerintah dimana bagi kaum buruh, buruh sudah susah dengan kenaikan harga BBM tetapi dengan terbitnya omnibuslaw dan PERPPU tersebut Pemerintah nyata-nyata lebih mementingkan urusan kaum oligarki yang jelas-jelas pengusaha dan kaum kapitalis yang mementingkan diri sendiri." Tandas Dede Suhardi kepada peserta rakor.
Selain itu juga ditekankan untuk seluruh anggota PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong wajib mendukung dan bergabung kepada Partai Buruh, dimana atas dasar hadirnya omnibuslaw Cipta kerja itulah Partai buruh dihidupkan kembali.
Rapat tersebut dijalankan dengan dua arah komunikasi baik dari Pengurus dan Komisariat serta satgas, beberapa pertanyaan dan masukan juga disampaikan dengan baik.
Semoga Pengurus dan Organisasi FSP KEP selalu hadir dalam memperjuangkan, mengayomi dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh FSP KEP umumnya dan anggota PUK SP-KEP PT. Aspex Kumbong.(Rid1)