PUK SP KEP PT. NEWERA RUBBERINDO GRESIK |
Gresik | Media FSP KEP. Hari ini Pabrik sandal dan Alas kaki PT. NEWERA RUBBERINDO yang berada di Gresik Jawa Timur di Nyatakan Pailit oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya lantaran sudah 6 (enam) Bulan menunggak tak bayar Gaji dan tak bayar THR karyawanya Jum’at, 03/02/2023.
Sebelumnya memang perusahaan Sandal dan alas kaki yang beralamatkan di JL.Mayjend Sungkono Gresik tersebut berselisih dengan Karyawanya lantaran sejak bulan Januari s/d bulan Mei 2021 upah karyawan PT. NEWERA RUBBERINDO tidak dibayarkan oleh Pimpinan Perusahaan dan menunggak selama 6 (enam ) bulan.Selain itu Pimpinan Perusahaan PT. NEWERA RUBBERINDO juga belum memberikan THR Tahun 2021 dan masih kurang membayarkan THR Tahun 2020 kepada karyawanya.
Berbagai upaya komunikasi dan Negosiasi telah berkali-kali dilakukan antara PUK SP KEP PT. NEWERA RUBBERINDO dengan Pimpinan Perusahaan, namun tidak pernah ada titik temu yang menjadi solusi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Sehingga Karyawan PT. NEWERA RUBBERINDO mengajukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik.
MARSANTO,S.H. Kuasa Hukum Pekerja yang juga Pengurus DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Gresik saat dikonfirmasi mengatakan “kami sudah sering mengajak Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO untuk berkomunikasi,akan tetapi tidak ada itikad baik dari Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO untuk memenuhi kewajibanya maka dari itu sebanyak 496 Karyawan pada awal bulan Januari 2022 melakukan gugatan Terhadap PT. NEWERA RUBBERINDO dan teregister nomor perkara : 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk.”
“Dan kemudian pada tanggal 10 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Gresik mengabulkan Gugatan 494 Karyawan PT. NEWERA RUBBERINDO yang pada intinya Majelis Hakim dalam Putusanya mengabulkan Gugatan Pekerja dan menghukum Pengusaha PT. NEWERA RUBBERINDO untuk membayar Upah mulai bulan Januari s/d Mei 2021 dan THR Tahun 2021 dengan Total masing-masing sebesar Rp. 21.876.400,- per Orang”.tambah MARSANTO,S.H.
Namun atas Putusan PHI tersebut PT. NEWERA RUBBERINDO tidak bisa membayarkan kewajibanya kepada karyawan sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial Gresik memberikan Aanamning Pertama, Aanmaning Kedua dan Aanmaning Ketiga kepada Pimpinan Perusahaan PT. NEWERA RUBBERINDO Akan tetapi Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO masih belum juga mau melaksanakan Aanmaning yang di berikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Gresik tersebut.
Ratusan Buruh PT. NEWERA RUBBERINDO Mengawal ke Pengadilan Negeri Gresik |
Oleh Karena PT. NEWERA RUBBERINDO tidak melaksanakan isi Putusan PHI No. 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PHI Gsk tersebut maka kemudian pada tanggal 8 Agustus 2022 496 Karyawan PT. NEWERA RUBBERINDO melalui Kuasa Hukumnya DPC FSP KEP Gresik yang dipimpin oleh Sdr.MARSANTO,S.H. mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan perkara nomor : 48/Pdt,Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.
Permohonan PKPU tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua I KETUT TIRTA, S.H., M.H., Hakim Anggota IMAM SUPRIYADI, S.H., M.H., Hakim Anggota SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum. dan kemudian diputus pada Tanggal 5 September 2022 yang pada intinya dalam putusan tersebut Mengabulkan Permohonan PKPU 494 Karyawan tersebut selama 45 hari.
Kemudian Pada Rapat Kreditur terdapat beberapa Kreditur yang mengajukan tagihan kepada Pengurus PT. NEWERA RUBBERINDO (dalam PKPU) yaitu antaralain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak dan juga Pekerja sebanyak 1059 orang Karyawan yang kemudian diakui oleh Pengurus PT. NEWERA RUBBERINDO (dalam PKPU). Pada saat Rapat Kreditur dilakukan perpanjangan PKPU sebanyak 3 kali. Perpanjangan pertama selama 15 hari, perpanjangan kedua selama 30 hari dan perpanjangan ketiga Selama 60 hari untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO selaku Debitur untuk bisa mengajukan proposal perdamaian agar membayar tagihan yang diajukan oleh para Kreditur.
Namun sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 setelah diberikan perpanjangan PKPU sebanyak tiga kali Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO selaku Debitur tidak bisa memberikan proposal perdamaian yang dapat diterima oleh para Kreditur yang hadir dalam Rapat Kreditur untuk penyelesaian hutangnya.Sehingga pada kesimpulan Rapat Kreditur tersebut proposal perdamaian yang diajukan oleh Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO dinyatakan ditolak oleh seluruh Kreditur yang hadir, oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Pimpinan PT. NEWERA RUBBERINDO dinyatakan ditolak oleh seluruh Kreditur maka pada tanggal 3 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya PT.NEWERA RUBBERINDO diputus Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Ahmad Agus Majidi salah satu Pekerja PT. NEWERA RUBBERINDO yang juga sebagai Ketua PUK SPKEP PT New Era Rubberindo berharap agar permasalahan mereka yang telah berbulan-bulan belum ada kepastian tersebut dapat segera terselesaikan dan para Pekerja segera mendapatkan Haknya sesuai dengan Putusan Pengadilan.(Alf)