-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BURUH GRUDUK KANTOR GUBERNUR JAWA TIMUR TOLAK KEBIJAKAN YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT

Tuesday, March 21, 2023 | Tuesday, March 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-21T06:49:42Z
Demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur


Bogor, Mediafspkep I Hari ini (21/03) buruh Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi demonstrasi yang dimotori oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini rencanaya akan diikuti sekitar 500 (lima ratus) orang dari berbagai daerah industri di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lamongan hingga Banyuwangi.


Sebelum menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, massa aksi dari berbagai daerah itu akan kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya pada jam 12.00 WIB. Setelah itu massa aksi bergerak bersama melalui rute Jl. Wonokrom, Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Baluran dan Jl. Pahlawan. Diperkirakan sekitar pukul 13.00 WIB massa aksi sampai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan memulai menyampaikan pendapat di muka umum.


Adapun tuntutan buruh Jawa Timur pada aksi demonstrasi hari ini adalah:

*1. TOLAK PERMENAKER NO. 5 TAHUN 2023* tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.


Penolakan terhadap Permenaker tersebut karena: bertentangan dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Cipta Kerja jelas mengatakan bahawa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalam aturannya juga menyebutkan bahwa membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 400 juta. Ini sama halnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melegalkan kejahatan melalui Permenaker No. 5 tahun 2023 tersebut.


Kedua, dengan adanya Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut tentu berdampak terhadap penurunan daya beli buruh. Kalau daya beli buruh menurun, maka konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai.


Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, Buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.


Ketiga, terjadi diskriminasi upah. Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.


Keempat, Perusahaam Padat Karya Sudah Mendapatkan Beragam Konpensasi. Industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya. 


Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga Bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ini ngawur. Menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan tapi kebijakan-kebijakan berasa semacam HRD perusahaan.


*2. TOLAK PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG*.

Buruh Jawa Timur benar-benar kecewa terhadap sikap DPR RI yang mengabaikan aspirasi publik dengan tetap mengagendakan pembahasan untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sikap ini sungguh bertentangan dengan marwah Anggota DPR yang disebut sebagai wakil rakyat.


Menykapi hal tersbut Partai Buruh dan KSPI akan melakukan konsolidasi lintas serikat pekerja/serikat buruh dan akan mengorganisir pemogokan massal.


*3. TOLAK RUU (OMNIBUS LAW) KESEHATAN*.

RUU Kesehatan ini menyederasi perjuangan kaum buruh yang menghendaki adanya refolusi jaminan sosial di Indonesia. Karena dalam RUU ini berpotensi membredel kewenangan BPJS sebagai Lembaga berbadan hukum publik, berorientasi nirlaba yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Dalam RUU Kesehatan tersebut mnyebutkan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementrian terkait. Hal ini berpotensi adanya interfensi dari Kementrian terhadap penggunaan iuran BPJS untuk pogram-program kementerian. Hal tersebut tidak dibenarkan karena iuran BPJS yang dihimpun dari uang rakyat merupakan dana amanat yang harus dipergunakan sepenuhnya untuk pengembangan program jaminan sosial dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta BPJS.


Selain itu RUU Kesehatan juga berpotensi membredel peran organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) karena adanya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).


STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali. Tetapi di dalam subtansi RUU Kesehatan ada upaya untuk menjadikan STR berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya. Wong untuk SIM (Surat Ijin Mengemudi) saja harus dilakukan perpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali, apa lagi ini menyangkut keselamatan pasien.


https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

PARTAI BURUH

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEghnCxpytDMaqHwLRaxAzoWUZRqAQIUSRx-DsYQmpqF3K8knDsh_OQVPswBP-5L4584mbEuUFsWcFYVArenEIQRBI-GSDfnmtBuispY7PmRmWiB1XetzYmuXyOkT68a2WvOWfjsyl4ypSo58SpA_l84vRpApIzWTfgmhK7-BUILqkN4uSqylWxCEOOdqObx=s1477