Aksi tanggal 13 Maret 2023 di depan kantor DPR-D jawa timur |
JATIM | Media FSP KEP. Hari ini (14/03) buruh Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi demonstrasi yang dimotori oleh KSPI bersama aliansi GERAK (Gerakan Rakyat) ini rencananya akan diikuti oleh 1000 (seribu) massa aksi dari berbagai daerah di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lamongan hingga Banyuwangi.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari perjuangan penolakan terhadap pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur sendiri aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai simbol kekuasan politik di daerah.
Sebelum menuju ke titik aksi, massa aksi dari berbagai daerah itu akan kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan KBS, Jl. Diponegoro pada jam 12.00 WIB. Setelah itu massa aksi bergerak bersama menuju Gedung Negera Grahadi sebagai titik awal aksi. Diperkirakan aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan dilanjut ke titik-titik aksi selanjutnya.
Depan Kantor Dprd Jawa Timur |
Setidaknya ada 6 (enam) tuntutan yang disuarakan pada aksi demonstrasi hari ini adalah:
1. Tolak Pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Tolak RUU (Omnibus Law) Kesehatan.
3. Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
4. Buat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon.
5. Tolak Kriminalisasi 3 (tiga) orang Petani Pakel, Banyuwangi.
6. Perbaiki Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Selain itu Buruh Jawa Timur juga menyerukan boikot Partai Politik pada Pemilu 2024 yang mendukung pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pasalnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, dan MK memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar melakukan perbaikan dalam proses pembuatan undang-undang tersebut. Bukannya melaksanakan Putusan MK dengan memperbaiki proses pembuatan undang-undang, malah menerbitkan PERPPU yang isinya tidak jauh berbeda dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya hari Senin kemarin (13/03) buruh telah melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, namun hingga aksi demonstrasi selesai tidak ada satu pun perwakilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berkenan menemui perwakilan massa aksi. Sikap DPRD Provinsi Jawa Timur ini menunjukkan kualtitas wakil rakyat kita yang tidak aspiratif dan abai terhadap aspirasi publik.