Aksi Solidaritas di depan Pengadian Negeri Jakarta Timur |
Jakarta | Media FSP KEP. pada hari Senin terlaksana Aksi solidaritas yang diberikan oleh FSPMI, FSPKEP KSPI, SPN, KPBI, KASBI dan juga seluruh unsur yang terlibat dalam KSPI bersama dengan EXCO Partai Buruh DKI Jakarta Hari ini aksi solidaritas atas Kebebasan berekspresi, Kebebasan untuk mengkritik kebijakan yang dilakukan oleh pejabat publik dilaksanakan di depan Pengadian Negeri Jakarta Timur yang beralamat Jl. Dr. Sumarno no. 1 Penggilingan Sunter Jakarta Timur (29/05/2022)
Bagaimana mungkin di negeri yang kita cintai yang mana hak-hak demokrasi di lindungi undang-undang , Justu pada hari ini kita dipertontonkan dengan hal-hal yang diluar dari nalar manusia pada umumnya dan akal sehat , 2 orang aktifis HAM atas nama Haris azhar dan juga Fatia dikriminalisasi, hanya karena menyampaikan hasil riset yang dilakukan oleh lembaga kontras, Walhi, dan lain-lain di daerah papua.
Bagaimana mungkin hasil reset yang disampaikan kemudian menjadi perusualan dan lalu dikriminalisasi dan ini sangat mengancam demokrasi telah dikebiri dan ancamannya tidak main-main dan ini jika demokrasi telah mati dan dikebiri maka bisa dipastikan setiap warga negara di rampas hak dan kebebasan yang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
oleh karena itu, FSP KEP KSPI yang selama ini selalu ikut serta pada aksi-aksi semangat perjuangan hak asasi manusia kemudian juga perjuangan tentang lingkungan dan juga tentang kebebasan dan juga demokrasi hari ini menunjukkan solidaritasnya melakukan aksi di depan kantor PN Jakarta timur untuk memberikan dukungan dan support kepada Fatiha dan juga Haris Azhar.
Masa aksi tidak diperkenankan masuk ke dalam wilayah PN Jakarta sehingga menimbulkan adu mulut antara masa aksi dengan petugas kepolisian, tetapi ini kemudian berlangsung kondusif.
Sekitar pukul 12.00 siang masa aksi membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing dengan tertib.
Semoga demokrasi di negeri yang kita cintai ini ditegakkan bilamana salah terang salahnya, dan bilamana benar dibenarkan adanya.(Rid1)