-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Buruh PT Neo Energi Otomotif Bogor Sudah 2 Tahun Lebih Belum Terima Pesangon.

Wednesday, June 7, 2023 | Wednesday, June 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T10:48:01Z
Bung Helmizan Sakrani Sekjen Fspkep Kspi

Bogor, Mediafspkep I Kondisi buruh exs pekerja PT Neo sungguh sangat menghawatirkan bagai mana tidak pabrik yang biasa mereka tempat kerja sampai hari ini masih belum bisa  membayar hak pekerjanya khususnya Pesangon exs karyawannya. Sehubungan dengan kondisi tersebut PUK SP KEP PT Neo melakukan konsolidasi yang melibatkan DPP, DPD dan DPC FSP KEP KSPI yang berlangsung di Posko PUK SP KEP di lingkungan PT Neo. 06/06/2023.


Menurut ketua PUK PT Neo Energi Otomotif Bung Eep Zulfikor, Kondisi ini sudah berlangsung dan proses mediasi antara perusahaan masih terus kita lakukan dan Perjanjian dengan Perusahaan bahkan adendum perjanjian akan berakhir di 27 Juli ini. Namun belum ada tanda tanda perusahaan dapat membayar hak tersebut dari 531 karyawan yang terkena PHK. 

Bung Eep Zulfikor Ketua PUK PT Neo 

Perwakilan DPP yang diwakili oleh Sekjen FSP KEP KSPI  Bung Helmizan Sakrani dan didampingi oleh Bung Zainuddin sangat menyayangkan kasus ini berlarut-larut dan belum terselesaikan. 


Helmizan Sakrani menghimbau agar PUK harus melakukan langkah-langkah  terobosan yang baru dalam hal masalah ini. Sebagai Anak perusahan PT Neo Energi Otomotif masih memiliki kewajiban dalam pembayaran hak pesangon karyawannya walaupun saat ini perusahaan masih mencari jalan untuk melakukan pembayarannya.


Hal ini perlu kita lakukan langkah langkah hukum yang ada dan mediasi, Selain itu langkah mobilisasi tetap kita lakukan dalam perjuangan ini dan  fokus menuntut hak hak pekerja kita. Ungkap Helmizan Sakrani. 


"Kita akan segera membentuk timsus dalam mengkaji kasus ini agar cepat selesai yang terdiri dari DPP FSP KEP KSPI, DPD, DPC dan pengurus PUK dan kita harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam kewajibannya terhadap pekerja". Kata Helmizan


Sedangkan dari pihak perusahaan menurut kuasa hukum perusahaan dalam diskusi ini menjelaskan bahwa perusahaan masih berupaya untuk memenuhi hak karyawan tersebut namun perusahaan masih melakukan upaya untuk mengakuisisi perusahaan melalui investor baru dan ini sedang dalam proses sehingga kita berharap akuisisi perusahaan ini akan berjalan lancar. Namun beliau belum bisa memberikan waktu proses ini akan selesai. Mrasikin/Mediafspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

Selamat Harlah FSP-KEP