Tambang Pasir Ilegal Di desa Cidadap Kab Tasikmalaya |
TASIKMALAYA | mediafspkep. Di ketahui "S" merupakan Kepala Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat diduga kuat membekingi Kegiatan tambang pasir ilegal, oknum kepala desa Cidadap "S" sekaligus men-supply solar bersubsidi untuk alat berat di lokasi tambang ilegal di wilayah desanya sendiri.
Sikap sang kades "S" kepada awak media maupun LSM yang melakukan kontrol sosial ke lokasi tambang ilegal di wilayah desa cidadap dinilai sangat kurang bersahabat, kasar selayaknya preman terkesan menjadi beking kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.
Begitupun saat dikonfirmasi awak media jelajahlintasindonesia.com yang sempat menghubungi oknum kades "S" jawaban tidak jelas dan beliau malah bertanya kamu siapa dari mana dan dapat no saya dari siapa sambil menutup sambungan teleponnya.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap kegiatan tambang pasir ilegal yang diduga di bekingi oknum kades "S", sampai oknum kades "S" di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga.
“Sikapnya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang seharusnya dekat dengan rakyat, apa kami-kami ini tidak dianggap sebagai rakyatnya,” ucapnya.
Apalagi kalau melihat kondisi jalan di pagi hari sangat becek dan pasir berserakan sepanjang jalan, masih menurut tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya.
Lokasi Tambang Ilegal |
"Eta teh nu ngabecekeun sanes cai biasa tapi cai laut (asin) gampil ruksak kana kendaraan dan pasir baseuh kepanasan meleleh mengakibatkeun jalan licin ku keusik garing," katanya lagi.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik Aparat Penegak Hukum, Dinas LH, PU, Dishub, ESDM, Kelautan dan Perikanan, ini seolah terjadi pembiaran, apa mungkin para pihak tidak tahu dengan kegiatan penambangan pasir yang diduga kuat ilegal ini,” ketus warga.
Apalagi ini seorang pimpinan di masyarakat sudah main beking dan pelaku sektor industri dibawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014. (Tim Investigasi Nasional).