Bogor | Media FSP KEP. Pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 untuk Caleg DPR yang berjumlah sekitar 581 orang di seluruh daerah Pemilihan.
Salah satu nama yang masuk pada daftar caleg Sementara tersebut adalah bernama Ridwan, yaitu Anggota FSP KEP dan Partai Buruh di tingkat unit di salah satu Perusahaan tempatnya bekerja di cileungsi, yang penempatan daerah pemilihan untuk DPR adalah di Dapil 2 Provinsi Jawa Tengah dimana itu meliputi wilayah Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara.
Ridwan kecil adalah cah ndeso yang lahir di desa Jatimulyo kecamatan Alian Kabupaten Kebumen oleh seorang ibu rumah tangga yang bernama Ngadiyah dan ayah nya Mochamad Rochani, dengan gaya hidup sederhana dan boleh dibilang serba pas-pasan karena pekerjaan ayahnya adalah seorang supir kala itu.
Ditempa organisasi nya dia di PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong menjadi bagian penting untuk sejarah keorganisasiannya yang baik dan benar, apalagi kesempatan dan amanah yang diemban sebagai dasar yang sangat penting.
Ketua Umum FSP KEP Bung Sunandar yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Nasional KSPI, memberi kepercayaan dan mandat penuh kepada Cah Ndeso ini untuk
ikut kontestasi Anggota Legislatif sekaligus melengkapi syarat-syarat bacaleg DPR RI yang lumayan rumit dan butuh proses panjang.
Berkat keteguhan dan rasa "Sami'na Wa Atha'na" kepada organisasi, dengan ucapan syukur kehadirat Allah akhirnya proses syarat-syarat itu mampu diselesaikan dengan baik, dimana data tersebut akan di verifikasi dan ditarik oleh Tim Partai Buruh melalui SILON PARTAI BURUH, kemudian tim KPU RI akan menarik data tersebut dari SILON PARTAI BURUH.
Semoga nasib baik dan jalan Tuhan memberi kesempatan kepada Ridwan untuk bisa mewakili suara pekerja dan buruh di parlemen nanti. (Rid1)