Said Iqbal Presiden Partai Buruh Berserta Jajaran di Depan Gedung Makhakamah Konstitusi Republik Indonesia |
Jakarta | Media FSP KEP. Hari Rabu tanggal 22 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 WIB, Partai Buruh melaksanakan sidang perdana Judicial Review gugatan KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh terhadap sistem PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% di Makhakamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hal dipaparkan oleh Kuasa Hukum Partai Buruh pada sidang perdana hari ini :
1. Pasal 6A UUD 1945 tentang Hak PARTAI BURUH mencalonkan CAPRES dan CAWAPRES namun dikebiri oleh aturan ambang batas Presidential Threshold 20%.
2. Hasil Konggrrs ke-4 Partai Buruh tentang Hak Executive Committe Pusat Partai Buruh termasuk Presiden dan Sekretaris Jendral Partai buruh untuk mewakili Partai Buruh sebagai pemohon sesuai aturan MK.
3. Aturan MK telah melawan UUD 1945.
Yaitu Sistem ambang batas PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% ini adalah Biang keladi utama untuk melanggengkan kekuasaan para penguasa yang ada pada saat ini sekaligus melanggengkan kebijakan jahat dan tidak adil kepada Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia, contohnya yaitu : OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan OMNIBUS LAW UU Kesehatan .
Sistem ambang batas PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% membuat Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia dipaksa untuk memilih CAPRES dan CAWAPRES yang diusung hanya oleh segelintir Partai yang saat ini berkuasa di Senayan yang diduga kuat kebijakan kebijakannya hanya akan melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya yang amat tidak pro kepada Keadilan bagi Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia.
Said Iqbal Berserta Team Kuasa Hukum Di dalam Ruang Sidang Makhakamah Konstitusi Republik Indonesia |
Menghapus sistem ambang batas PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% berarti Republik Indonesia khususnya Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi UUD'45 sebagai acuan utama dari seluruh produk hukum yang ada di seluruh Indonesia , sekaligus juga seluruh Rakyat Indonesia diberikan hak demokrasinya untuk memilih CAPRES dan CAWAPRES sesuai pilihan hati dan nuraninya demi menghapuskan seluruh produk aturan hukum yang telah tidak adil bagi seluruh Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia dengan munculnya CAPRES dan CAWAPRES yang baru yang memiliki kemampuan mumpuni untuk memimpin Republik Indonesia yang kelak akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang adil bagi pro kepada Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta seluruh Rakyat Indonesia dengan mencabut seluruh produk-produk hukum yang ada pada saat ini , yang amat jahat kepada Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta telah merendahkan martabat Kaum Buruh di Indonesia menjadi budak di negri sendiri.
Pada sidang selanjutnya, perlu dikawal dengan puluhan ribu massa aksi di Mahkamah Konstitusi dan jangan pernah lelah mencintai Indonesia.
Semoga Sidang tersebut dimenangkan oleh Partai Buruh sebagai kepanjangan tangan masyarakat yang termarjinalkan atas kebijakan-kebijakan yang tidak Pro rakyat. (Rid1)