Aulia Hakim Kspi Jawa Tengah Serahkan Konsep Upah Kepada PJ Gubernur Komjem ( Purn ) Nana Sudjana |
Jawa Tengah | Mediafspkep. Sebagai warga negara, buruh selain memiliki hak sipil dan politik juga kepadanya diberikan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pokok pondasi dari hak-hak ini merupakan hak azasi manusia yang berlaku universal di seluruh dunia. Sedangkan Sebagai tenaga kerja, buruh memiliki 2 (dua) aspek pokok dalam merubah proses sebelumnya menjadi proses sesudahnya atau kerap disebut dengan bahan baku ke barang jadi, yaitu: adanya kemampuan untuk menghadirkan diri di lapangan usaha, dan proses membuat produk berupa barang, jasa dan/atau perubahannya.
Namun dalam sistem kapitalisme, upah buruh ditentukan hanya bersandar pada aspek memastikan buruh untuk dapat hadir di lapangan usaha. Sementara hasil produksi dinikmati seluruhnya oleh pengusaha. Belum lagi proses penciptaan nilai lebih yang selama ini dikubur hidup-hidup dengan jam kerja. Inilah yang menjadikan buruh terasing dengan hasil kerjanya.
Pancasila dan konstitusi UUD 1945 semakin jauh ditinggalkan, hak-hak kaum buruh dan rakyat pekerja sebagai warga Negara diabaikan atas nama deretan angka statistik investasi dan pertumbuhan.
Kaum buruh dan rakyat pekerja semakin terdesak diposisikan sebagai sekrup dalam mesin raksasa pembangunan tanpa arah. Kemanusiaan secara konsisten dilunturkan, manusia sebagai mesin pencetak laba. Gotong royong dan kemandirian menjadi monumen sejarah dan digerogoti budaya ketergantungan.
Forum SP / SB Se Provinsi Jawa Tengah |
Upah murah dijadikan sebagai alat tawar masuknya kapital ditengah kenaikan harga-harga kebutuhan yang membubung tinggi. Masa depan generasi semakin tidak jelas, digantikan dengan menjadikan bangsa dan Negara sebagai agunan.
Sudah menjadi lazim bahwa terbesar dari kaum buruh yang bekerja mendapatkan upah dalam kisaran upah minimum. Dari sisi pengusaha, terdapat budaya bahwa menerapkan standar minimum tidak memiliki sanksi demikian pula akibat ketidakseimbangan lapangan dengan pencari kerja memunculkan kompetisi internal dalam kaum buruh. Pengamatan di lapangan, beberapa buruh digaji di bawah upah minimum dan perubahan sistem perburuhan dengan menggunakan celah hukum acapkali dilakukan, misalnya dengan menggunakan sistem target dan home base worker. Kembali pada peran negara yang harus hadir dalam mengatasi persoalan perburuhan ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Provinsi Jawa Tengah merasa prihatin dengan kondisi pengupahan sehingga disusunlah konsep pengupahan dengan mendasarkan pada Pertumbuhan Ekonomi, Insflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bentuk “gugatan” atas konsep pengupahan dari pemerintah yang semakin menyengsarakan buruh. Pemerintah Jawa Tengah harus melakukan terobosan atas rendahnya upah buruh di provinsi yang sempat diangap sebagai provinsi termiskin di pulau Jawa ini.
“Jawa Tengah harus dapat mengambil kebijakan out of the box atas konsep pemerintah pusat dengan melakukan terobosan yang dapat meningkatkan daya beli buruh sehingga stabilitas ekonomi di Jawa Tengah tetap terjaga dengan baik,” tutur Aulia Hakim Sekretaris KSPI Jawa Tengah yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah disela-sela pertemuan Serikat Pekerja/Buruh dengan Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen (Purn) Nana Sudjana di Truntum Gama Resto Semarang, Rabu 11 Oktober 2023.
Dalam kesempatan tersebut Lailatul Maskanah Sekretaris DPD FSP KEP Jawa Tengah juga menegaskan, “Kami FSP KEP Bersama KSPI Jawa Tengah akan terus mengawal konsep yang telah kami sampaikan kepada Bapak Pj. Gubernur tersebut. Jawa Tengah harus keluar dari palung upah rendah”.
Sebagaimana diketahui Jawa Tengah sampai Tahun 2023 masih menempati posisi terendah Upahnya dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia. Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi dengan Upahnya Rp. 3.060.348 pada Tahun 2023 sejajar dengan Kota Pasuruan pada urutan nomor 8 di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Cianjur urutan nomor 10 di Jawa Barat dan Kabupaten Pandeglang posisi ke-7 di Banten. ( Susilo Red )