DPC FSP KEP Kabupaten Bogor Bung Mujimin SH dan jajarannya. |
Bogor |Mediafspkep. Omnibuslaw sebagai kekalahan Kaum Buruh yang diketok palu pada 2 November 2000 dengan nama UU 11 Tahun 2000 tentang Omnibuslaw dengan segala turunannya wajib dicabut, maka Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Bogor melaksanakan Pendidikan PKB Tanpa Omnibhslaw kepada PUK-PUK dibawah naungannya di Kantor Sekretariat DPC FSP KEP Kabupaten Bogor pada hari Rabu 4 Oktober 2023 dengan tujuan meningkatkan pemahaman antisipasi dan melawan Omnibuslaw khususnya untuk PKB tanpa Omnibuslaw.
Pendidikan organisasi tersebut dipimpin dan dipandu oleh perangkat organisasi yaitu Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor Bung Mujimin SH dan jajarannya.
Pendidikan ini diikuti oleh 48 orang dari Perwakilan PUK yaitu Ketua dan Sekretaris sebanyak 33 PUK Se-Wilayah Kabupaten Bogor.
Peserta Dari Perwakilan Puk Spkep Kabupaten Bogor |
Acara yang dilaksanakan selain Sambutan dari Bung Kridiyanto, S.H sebagai Ketua DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat dan Bung Mujimin, S.H sebagai Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor juga isi dengan materi yang difokuskan tentang Dasar-Dasar organisasi dan Perselisihan Hubungan Industrial Khusunya PKB Tanpa Omnibuslaw dengan cara dua arah dan interaktif dari tutor dan kepada peserta.
Mujimin SH selaku Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor menekankan kepada peserta pendidikan agar anggota FSP KEP di wilayah Bogor mengantisipasi omnibuslaw jangan sampai masuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing PUK dengan cara meningkatkan pemahaman keilmuan khususnya aturan-aturan yang mampu menangkis Cipta Kerja Khususnya.
Selaku Tutor, Bung Akhmad Soleh, S.H, M.H menyampaikan bahwa tidak ada perintah dalam Omnibuslaw.
UU Cipta Kerja agar PKB menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut, karena PKB yang telah ada sebagai hasil kesepakatan kedua belah pihak antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka tidak wajib untuk menyesuaikan dengan omnibuslaw, dengan kata lain didalam isi PKB tidak boleh mengurangi hak-hak yang telah diperoleh.
Bung Soleh menegaskan PKB sebagai Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selain itu, disampaikan dengan penegasan bahwa " UU NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih berlaku dan di dalam UU CIPTAKER tidak merubah ketentuan yang mengatur tentang PKB"
Semoga hikmah yang diambil atas pendidikan Organisasi ini mampu diaplikasikan di PUK dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah diperoleh dan lebih baik dari Undang-Undang. Cerdas militan bertanggung jawab. (Rid1)