Pengurus Serikat Pekerja PUK SP KEP PT. LEKJ dan PUK SP KEP UKKJ secara bersama-sama didampingi oleh Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Bogor |
Jakarta - Mediafspkep. Tindakan Hukum akan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi terhadap PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) dan PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya (UKKJ) Klapanunggal
Pasalnya PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) dan PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya (LEKJ) Klapanunggal telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020, yang jumlahnya masing - masing mencapai lebih dari 2 miliar rupiah, sedangkan setiap bulannya kedua perusahaan tersebut sampai saat ini, masih terus memungut iuran dari ratusan karyawannya, namun tidak disetorkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi
Dalam audiensi antara Pengurus Serikat Pekerja KEP PT. LEKJ dan PT. UKKJ dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan pada selasa 31 Oktober 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ade Buhori Muslim selaku Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja KEP Kabupaten Bogor menyampaikan “bahwa Kurang lebih 34 bulan iuran tersebut tidak di setorkan oleh perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan akibatnya karyawan tidak bisa menerima manfaat BPJS ketenagakerjaan tersebut, sedangkan pungutan iuran terus dilakukan oleh perusahaan kepada para karyawan, sehingga sangat merugikan para pekerja, oleh karenanya kami berterima kasih atas audiensi yang telah diselenggarakan dengan pihak kejaksaan, dan mendukung penuh langkah hukum tegas yang diambil oleh Jaksa Pengacara Negara” Selasa (31/10/2023)
|
Pada kegiatan audiensi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, SH, MH diwakili oleh Kasi Datun Donnel Haratua Sitinjak, SH, MH menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penerima Kuasa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi akan melakukan tindakan hukum terhadap PT. LEKJ dan PT. UKKJ dengan melayangkan somasi kepada kedua perusahaan tersebut, mendesak agar keduanya segera melakukan pembayaran tunggakan, jika tidak juga dipenuhi, nantinya pihak Jaksa Pengacara Negara akan menerapkan tindakan hukum baik berupa gugatan ke pengadilan, maupun tindakan hukum lainnya.
PUK SP KEP PT. LEKJ dan PUK SP KEP UKKJ |
“Jaksa Pengacara Negara telah berulang kali memberi kesempatan kepada PT. LEKJ dan PT. UKKJ untuk melunasi tunggakannya, namun sampai saat ini mereka tidak beritikad baik, sehingga Jaksa Pengacara Negara secara tegas akan menindaknya dengan mekanisme gugatan maupun langkah hukum lainnya dengan lebih dulu melayangkan somasi kepada keduanya, demi kepentingan BPJS Ketenagakerjaan dan lebih penting lagi demi membela hak - hak para pekerja di perusahaan tersebut” kata Kasi Datun Donnel Haratua Sitinjak saat audiensi dilakukan. Selasa (31/10/2023)
Pihak Jaksa Pengacara Negara dan pihak Serikat Pekerja KEP PT. LEKJ dan PT. UKKJ sama - sama menyambut baik kegiatan audiensi yang dilakukan serta kedepannya akan saling mendukung tindakan hukum yang diambil oleh Jaksa Pengacara Negara, baik untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, maupun demi membela hak - hak pekerja yang telah dirugikan.