Peserta pelatihan organisasi dan advokasi di Tabalong Kalimantan Selatan |
Tabalong | Mediafspkep. Pasca di tetapkannya UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta menjadi undang-undang, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang lebih dikenal dengan FSP KEP-KSPI tingkatkan SDM pengurus dan anggotanya bertempat di Aula Wahyu 99 Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 25 /10/2023.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara DPP Fspkep dengan SASK tentang organisasi dan advokasi perselisihan hubungan industrial di hadiri Pengurus SP KEP dari Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga perwakilan dari Kabupaten Paser kalimantan Timur.
Bung Akmad Soleh Berikan Materi Pelatihan |
Dalam materinya Bung Akhmad Soleh menyampaikan prosedur Perselisihan Hubungan Industrial juga pasca ditetapkan UU No 6 tahun 2023, serikat pekerja harus terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Masih banyak jalan dan cara yang bisa kita lakukan untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja” Tutur Soleh selaku Ketua Bidang hukum, HI dan PKB DPP FSP KEP memberikan semangat kepada peserta pelatihan.
Akhmad soleh yang juga seorang advokat menegaskan dalam UU Cipta Kerja tidak satupun ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengurangi hak-hak pekerja, sehingga bila ada pengusaha yang mencoba mengurangi hak-hak pekerja, maka wajib bagi serikat pekerja untuk melakukan perlawanan, namun perlawanan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain Bambang Surjono selaku Ketua Bidang diklat DPP FSP KEP, meminta agar peserta terus semangat dalam belajar dan tidak gampang putus asa dalam setiap menghadapi masalah, sehingga akan tercipta organisasi yang cerdas militan dan bertanggung jawab [ red].