Doa Bersama Di Pimpin Langsung Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Dr . Sutrisno.S.Kn.M.H.Kea. |
SEMARANG | Mediafspkep. Dewan Pengupahan Kota Semarang mengadakan rapat pleno tentang pengupahan Tahun 2024 di ruang pertemuan Disnaker Kota Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro No 21 Kota Semarang Jum'at, 17 November 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Sutrisno, S.Km, MH.Kea. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang ex officio Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang membahas tentang rekomendasi upah Tahun 2024.
Dalam pembahasannya sempat tegang. Unsur Apindo kekeh mempertahankan formula sebagaimana tertuang dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No 36 tentang Pengupahan. Sementara dari unsur serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah tersebut beserta formula penetapan upah yang ada di dalamnya. Alasan penolakan adalah nilai indeks yang hanya dibatasi antara 0,1 sampai dengan 0,3 sehingga menjadikan kenaikan tetep kecil.
Alasan lainnya adanya ayat selipan pada Pasal 26A yang menyebutkan daerah yang nilai upah berjalan lebih tinggi dari pengeluaran rumah tangga dibagi rata-rata anggota keluarga yang bekerja maka dalam penghitungannya tidak menyertakan nilai inflasi sehingga berdampak upah bisa tidak naik.
Langkah pemerintah pusat yang menerbitkan PP No 51 Tahun 2023 dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah Kota Semarang yang sedang giat-giatnya membangkitkan usaha di bidang UMKM.
“Kota Semarang sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah yang sepanjang sejarah upahnya terendah akan sulit membangkitkan UMKM yang sedang digenjot oleh Ibu Ita (panggilan akrab untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu). Kemiskinan akan terus tumbuh subur. Maka kami meminta Dewan Pengupahan Kota Semarang agar dalam penyusunan rekomendasi upah Tahun 2024 keluar dari PP 51,” Ujar Sumartono perwakilan dari buruh yang turut mengawal jalannya rapat.
Aulia Hakim Sekretaris KSPI Jawa Tengah Bersama Buruh Semarang Lakukan Pengawalan |
Sementara Aulia Hakim Sekretaris KSPI Jawa Tengah menuturkan, “pengawaln rapat ini adalah kelanjutan dari hari kemarin di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng yang menolak PP 51. Gubernur dan semua Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah harus berani mengambil diskresi agar ada korelasi antara investasi yang masuk dengan kesejahteraan buruh di provinsi ini”.
“Dalam waktu dekat audiensi dengan Pj. Gubernur akan kami lakukan guna mendorong penetapan UMP dan UMK tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023”, imbuhnya.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang berakhir dengan tidak adanya kesepakatan satu angka usulan. Apindo menginginkan penerapan PP 51 dengan besaran upah Tahun 2024 sebesar Rp. 3.171.624 naik 3,63%. Sementara unsur pemerintah mengusulkan Rp. 3.189.159 naik 4,21% sedangkan buruh 3.581.282 atau 17,02%.
Seusai rapat, Ketua Dewan Pengupahan Sutrisno menghampiri para buruh yang sejak awal berada di halaman kantor Disnaker dan menjelaskan bahwa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Wali Kota adalah sebagaimana usulan anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB. Kemudian memimpin do,a bersama di halaman kantor Disnaker Kota Semarang agar usulan tersebut bisa diakomodir Komjen (Pol) Drs Nana Sudjana AS MM., Pj. Gubernur Jawa Tengah, [znd Red]