Ketua DPRD Kota Semarang Pak Pilus Bersama Perda Kspi Jawa Tengah |
Semarang | Mediafspkep. Pak Pilus, demikian sebutan akrab masyarakat Kota Semarang untuk Kadarlusman, S.E., M.M. Ketua DPRD Kota Semarang menemui perwakilan buruh Kota Semarang yang bernaung dalam KSPI di ruang Pimpinan Dewan (2/11). Kesenjangan upah Kota Semarang dengan Kota besar lainnya menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Buruh menyampaikan bahwa upah buruh sebagai penghambat investasi tidaklah benar. Upah rendah tidak semata-mata dapat menarik investasi karena pekerja yang terampil cenderung pergi ke daerah lainnya yang upahnya lebih tinggi. Hal ini juga dapat berakibat sulitnya investor mencari tenaga kerja yang dibutuhkan.
KSPI Jawa Tengah Dialog Bersama DPRD Kota Semarang Bahas Upah 2024 |
Buruh juga menyodorkan data persandingan upah antara Kota Semarang dengan daerah lainnya. Diantara Ibu Kota Provinsi lainnya, Kota Semarang pada posisi bawah. Demikian juga apabila disandingkan diantara 10 Kota metropolitan, Kota Semarang pada urutan terbawah. Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah sejajar dengan Kota Pasuruan yang upahnya sebesar Rp. 3.038.837,- urutan ke-8 di Provinsi Jawa Timur. Bahkan apabila disandingkan dengan Jawa Barat sejajar dengan Kabupaten Cianjur urutan ke-10 dan Kabupaten Lebak nomor 7 di Provinsi Banten.
Buruh dan DPRD Kota Semarang sepaham bahwa upah merupakan faktor penting kaitannya dengan daya beli termasuk terserapnya komoditas yang dihasilkan oleh UMKM. Ketika UMKM berjalan dengan baik maka berdampak pula pada tumbuh berkembangnya perekonomian.
"Kami menyambut baik kawan-kawan buruh yang menyampaikan aspirasi kepada DPRD ini dan kami mendukung apa yang diperjuangkan. Sebagai tindak lanjutnya kami akan bentuk Tim Khusus". Demikian disampaikan Kadarusman selaku Ketua DPRD Kota Semarang.
"DPRD Kota Semarang selalu berjuang bersama kaum buruh. Kami juga pernah melakukan survey KHL ke pasar-pasar bersama tim survey buruh beberapa tahun lalu. Berkaitan dengan persoalan UMK Tahun 2024 di Kota Semarang kami akan mengkaji masalah-masalah yang terkait dan akan mengirimkan surat dukungan perjuangan buruh ini kepada Wali Kota Semarang." ujar Rahmulyo Adi Wibowo anggota Komisi D DPRD Kota Semarang yang mendampingi Ketua dan ditunjuk sebagai Ketua Tim, dalam pertemuan tersebut.
Penyetaraan menjadi tujuan dalam rumus penentuan upah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jawa Tengah khususnya Kota Semarang menjadi palung upah sehingga sudah menjadi keniscayaan Kepala Daerah untuk berani melakukan terobosan agar bisa setara dengan daerah lainnya.[Red]