Kantor Disnaker Provinsi Jawa Tengah Di Segel |
SEMARANG | Mediafspkep. Buruh yang bernaung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyegel kantor Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Aksi tersebut dilakukan atas kekesalannya kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang dinilai menjadi bagian dari politik upah murah di Jawa Tengah. Berdasarkan data yang dimiliki KSPI, sepanjang sejarah Jawa Tengah merupakan provinsi dengan upah terendah dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
KSPI Jawa Tengah secara tegas menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 beserta formula penentuan upah yang ada didalamnya.
Masa Aksi Dari KSPI Jawa Tengah |
“Kami menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pernyataan Menaker Ida Fauziyah bahwa upah buruh pasti akan naik adalah kobohongan publik. Penggunaan indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10 - 0,30 tidak mempunyai dasar dan cenderung melanggengkan upah murah. Kalau begini buruh Jawa Tengah akan selamanya miskin” ujar Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah yang juga menjabat Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah.
“Ditambah lagi ada pasal siluman yaitu pasal 26A bahwa Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan tidak menyertakan inflasi”, imbuhnya.
Selain mengkritisi kepala Disnaker mereka juga menyampaikan aspirasi melalui pesan Whatsapp kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Penyampaian pesan ini dilakukan serentak oleh para buruh di Jawa Tengah.
“Supaya aspirasi kami ini juga didengar oleh para anggota Dewan Pengupahan, kami instruksikan kepada seluruh anggota di Jawa Tengah agar mengirimkan pesan kepada mereka. Kami meminta mereka untuk juga menolak upah murah dengan membawa tuntutan Naikkan Upah Tahun 2024 Minimal 15%, Tolak PP 51/2023 Beserta Rumus Penghitungan Upah Didalamnya dalam rapat pleno pada hari kamis nanti dan disampaikan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah sebagai rekomendasi penetapan UMP”, tambah Zainudin Ketua DPD FSP KEP Jawa Tengah.
Aksi tersebut merupakan rangkaian perjuangan penolakan terhadap upah murah yang hari ini adalah hari kesembilan mendirikan Tenda Perlawanan Buruh Jawa Tengah. Mereka mendirikan Tenda tepat di depan kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No 16 Kota Semarang.
Pendiriran tenda perlawanan ini dipicu gegara Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pengupahan se-Jawa Tengah secara sembunyi-sembunyi di Solo pada tanggal 6-7 November lalu. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan: "Tolak Upah Murah", "Tetapkan Upah Tahun 2024 Minimal 15%" dan "Pecat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah". Secara bergantian perwakilan buruh FSP KEP, FSPMI dan serikat pekerja lainnya dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Selain penyegelan kantor, massa buruh juga membakar ban bekas dan flare yang sempat mengejutkan pihak aparat keamanan. Mereka akan datang kembali untuk mengawal sidang pleno Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 16 November 2023. [ ZND Red ]