Aksi Buruh Jawa Barat meminta terbitan SK Kenaikan upah pekerja |
Bandung | Media FSP KEP. Seluruh unsur Buruh di Provinsi Jawa Barat yang salah satu nya Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Bogor,Bekasi, Karawang,dan Kota Depok ikut andil dalam Kegiatan aksi Kenaikan Upah 2024 di depan Gedung Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di jalan Soekarno Hatta Bandung pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023.
Pada Aksi tersebut Perwakilan dari petinggi buruh Jawa Barat diterima oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa barat
Drs. TEPPY WAWAN DHARMAWAN, S.H.MK.M. di ruangan rapat gedung Disnakertrans.
petinggi buruh Jawa Barat diterima oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa barat |
Buruh meminta Kadisnakertrans Jawa Barat untuk merevisi hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang akan disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat karena isinya yang sangat merugikan buruh Jawa Barat.
Saran dan Masukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Jawa Barat yang menjadi aspirasi dan tuntutan serikat pekerja/serikat buruh yang dibuat dan dituangkan meski harus direvisi sampai 3 (tiga) kali pada surat berkop Nomor 12415/tk.03.03.02/HI& Jamsos vyang yang isinya sebagai berikut:
1. Menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan perundang- undangan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,
2. Menuntut agar Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep. 804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sesuai rekomendasi yang disampaikan Bupati/Wali Kota, dan
3. Menuntut agar Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
Aksi Buruh Provinsi jawa Barat |
Tekanan Serikat Pekerja/ Buruh Jawa Barat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, untuk segera membahas upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Semoga perjuangan Kenaikan Upah tersebut mampu berhasil atas izin Allah SWT demi kesejahteraan kaum buruh di Provinsi Jawa Barat khusunya. (Rid1)