BUNG ZAINUDIN KETUA BIDANG ORGANISASI DPP FSPKEP |
Pengertian
Administrasi adalah salah satu bentuk aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi.
Tujuan utama administrasi adalah untuk memastikan bahwa organisasi dapat berjalan dengan efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Keuangan Merupakan Ilmu dalam mengelola uang yang mempengaruhi kehidupan setiap organisasi. Serikat Pekerja yang kuat adalah yang memiliki manajemen organisasi bagus dan pendanaan cukup baik untuk melaksanakan program kerja organisasi, antara lain : ketersediaan perlengkapan kantor/kesekretariatan, rapat-rapat, pendidikan dan pelatihan, advokasi, dll.
Stabilitas keungan serikat pekerja tergantung empat faktor :
1.Komposisi pendapatan.
2.Besarnya pengeluaran dibandingkan dengan pendapatan.
3.Penyusunan skala prioritas kegiatan.
4.Tidak adanya hutang pada setiap periode tahun/kepengurusan.
Prinsip penting dalam pengelolaan anggaran yang efektif :
1.Setiap perangkat organisasi wajib memiliki rekening organisasi.
2.Penyusunan anggaran merupakan bagian proses perencanaan serikat pekerja.
3.Pimpinan serikat pekerja harus menyetujui penyusunan anggaran
4.Harus terdapat prosedur tanggung jawab atas program yang dijalankan
5.Anggaran harus membantu, dan bukan menghambat, tujuan serikat pekerja.
6.Pengurus bertanggung jawab melaksanakan program serikat pekerja
7.Anggaran mengindikasikan perkiraan pendapatan/pemasuka program/layanan/ kegiatan
8.Anggaran dapat direvisi apabila terjadi perkembangan tidak terduga
9.Perencanaan anggaran disiapkan sebelum awal tahun bareng penyusunan program kerja.
10.Harus terdapat kendali anggaran, diarahkan pada kesesuaian atas pelaksanaan kegiatan.
Keuangan Dalam AD Dan ART SP KEP Dan FSP KEP
Anggaran Dasar
Pasal 40, Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi berasal dari :
a. Uang pangkal;
b. Uang iuran;
c. Uang Konsolidasi;
d. Sumber keuangan lainnya;
Pasal 41, Harta Kekayaan Organisasi
1.Seluruh harta kekayaan yang telah terkumpul dan/atau dimiliki oleh dan atas nama organisasi disemua tingkatan adalah menjadi milik organisasi;
2.Harta kekayaan Organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) baik atas nama organisasi maupun atas nama satu atau beberapa orang pengurus yang ditunjuk untuk itu;
3.Harta kekayaan organisasi terdiri dari :
a.Harta bergerak;
b.Harta tidak bergerak;
c.Uang/dana yang ada di rekening Bank dan/atau Deposito dan uang/dana yang ada di kas organisasi.
Pasal 42, Pengelolaan Dan Laporan Keuangan
1. Keuangan organisasi disemua tingkatan harus dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel;
2. Keuangan organisasi disusun dalam suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
3. Secara berkala setiap tingkatan organisasi wajib membuat dan menyampaikan laporan selambat- lambatnya setiap 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk PUK SP KEP disampaikan kepada anggotanya;
b .Untuk DPC FSP KEP disampaikan kepada PUK SP KEP diwilayah kerjanya;
c. Untuk DPD FSP KEP disampaikan kepada DPC dan PUK SP KEP diwilayah kerjanya;
d. Untuk DPP FSP KEP disampaikan kepada DPD, DPC dan PUK SP KEP;
e. Penyampaian laporan keuangan dimaksud, dapat melalui surat elektronik atau via post;
f. Setiap penyampaian laporan dari masing-masing tingkatan ditembuskan ke Perangkat diatasnya sampai dengan DPP FSP KEP.
Pasal 43, Pengawasan Dan Pemeriksaan Keuangan
1. DPP FSP KEP dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi (BPKO) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan organisasi;
2. Apabila diperlukan, untuk melakukan pemeriksaan keuangan organisasi, DPP FSP KEP dapat menggunakan jasa Akuntan Publik;
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan organisasi akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
(PO Nomor : Kep.11/DPP/FSP-KEP/III/2022 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi).
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 28, Uang Pangkal, Iuran Dan Uang Konsolidasi
1. Uang pangkal yaitu uang pendaftaran anggota ditetapkan sebesar 2% (Dua Persen) dari Upah yang diterima;
2. Uang iuran yaitu iuran wajib bagi setiap anggota ditetapkan sebesar 1% (Satu Persen) dari UMP/UMK yang berjalan setiap bulannya;
3. Uang Iuran sebagaimana ayat (2) dibayarkan secara tertib setiap bulan melalui pemotongan dari upah (Check off System) oleh perusahaan masing-masing tempat bekerja dengan hak masing- masing perangkat ditentukan sebagai berikut:
a. PUK SP KEP Sebesar 50% (lima puluh persen);
b. DPC FSP KEP sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. DPD FSP KEP sebesar 10% (sepuluh persen);
d. DPP FSP KEP sebesar 10% (sepuluh persen);
4. Uang Konsolidasi yaitu:
a. Uang kontribusi yang berasal dari wakil FSP KEP yang ditempatkan/menduduki jabatan pada lembaga ketenagakerjaan antara lain Hakim Ad Hoc, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan, Direksi BPJS, Anggota legislatif, Eksekutif dan lain sebagainya;
b. Uang yang dikutip oleh organisasi dari pekerja yang mendapatkan pembelaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai hasil perjuangan.
Pasal 29, Sumber Keuangan Lainnya
Sumber keuangan lainnya diperoleh dari:
1. Dana Perjuangan atau Solidaritas yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing ingkat organisasi;
2. Bantuan-bantuan yang sah dan tidak mengikat;
3. Usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 30, Alokasi Dan Pendistribusian Keuangan Organisasi
1. Uang Pangkal dipergunakan untuk kepentingan perangkat organisasi yang menerima anggota dan/atau membentuk unit kerja termasuk untuk pembuatan KTA;
2. Uang Iuran anggota, alokasi dan pendistribusiannya diatur sebagai berikut:
a. 50 % (lima Puluh Persen) digunakan PUK SP KEP;
b. 30 % (tiga Puluh Persen) disetor/ditransfer ke DPC FSP KEP;
c. 10% (sepuluh persen) disetor/diransfer ke DPD FSP KEP;
d. 10% (sepuluh persen) disetor/ditransfer ke DPP FSP KEP;
3. Uang Konsolidasi didistribusikan atau disetorkan ke perangkat organisasi yang memberikan rekomendasi atau pembelaan;
4. Untuk sumber keuangan lainnya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Tingkat organisasi;
5. Setiap perangkat organisasi yang menerima pendistribusian keuangan organisasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan yang sah;
6. Iuran Afiliasi Nasional dan Internasional seluruhnya dibebankan kepada DPP FSP KEP.
Pasal 31, Penggunaan Keuangan Organisasi
1. Penggunaan keuangan organisasi berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sesuai dengan tingkatannya;
2. Penggunaan keuangan organisasi yang telah ditetapkan dalam APBO dibuatkan pembukuan administrasi keuangan memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Rekening Koran (“Cash flow”) memuat laporan harian tentang penerimaan, pengeluaran dan saldo keadaan keuangan organisasi setiap hari;
b. Dari Rekening Koran dibuat/disusun neraca penerimaan dan pengeluaran (Kredit dan Debit) keadaan keuangan organisasi dengan periode sebulanan, tiga bulanan dan setahun sekali;
c. Setiap pengeluaran maupun penerimaan dalam laporan keuangan harian (Rekening Koran) dilengkapi dengan bukti;
d. Sebelum menyampaikan RAPBO tahun anggaran berikutnya, terlebih dahulu dibuat laporan keuangan tahun berjalan;
3. Laporan keuangan organisasi disampaikan secara tertulis kepada perangkat dibawahnya dengan tembusan perangkat diatasnya.
Pengawas Keuangan Organisasi
Dalam Pasal 10 PO Nomor : Kep.11/DPP/FSP-KEP/III/2022 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi, mengatur :
1. Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan, DPP FSP KEP Bersama BPKO dapat membentuk Pengawas Keuangan Organisasi (PKO) pada perangkat di bawahnya dan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP FSP KEP;
2. Syarat menjadi anggota PKO yaitu :
a.Bertakwa kepada Tuhan YME
b.Anggota FSP KEP
c.Patuh dan taat kepada AD Dan ART SP KEP Dan FSP KEP dan PO FSP KEP
d.Mempunyai kompetensi tentang keuangan
e.Mempunya kredibilitas, kapabilitas dan integritas.
f.Tidak sedang menjadi pengurus pada perangkat organisasi sesuai dengan tingkatannya
3.PKO berjumlah 3 (tiga) orang dengan salah satunya sebagai Koordinator dan apabila hanya 1 (satu) orang maka tidak diperlukan Koordinator
4.Masa bakti PKO sesuai dengan masa bakti kepengurusan DPP FSP KEP
5.Segala biaya yang timbul dalam menjaankan tugas dan fungsi PKO menjadi tanggungjawab perangkat sesuai tingkatannya.
6.PKO menyampaikan laporan dan pertanggungjawabannya kepada DPP FSP KEP melalui BPKO ditembuskan ke perangkat organisasi yang bersangutan.
Penyusunan RAPBO Dan Laporan Keuangan
Langkah-langkah penyusunan RAPBO
1. Buat daftar tujuan dan kegiatan besar yang dirancang untuk mencapai tujuan serikat pekerja
2. Gabungkan anggaran untuk seluruh kegiatan dan rangkum dalam satu format.
3. Susun skala prioritas kegiatan.
4. Perkirakan waktu yang diperlukan untuk setiap kegiatan.
5. Tentukan jumlah biaya administratif.
6. Perkirakan pemasukan langsung untuk setiap kegiatan, termasuk biaya yang dikenakan (jika ada), kontribusi dalam bentuk barang, donasi tunai, hibah,dll.