PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FSPKEP PERIODE 2021 - 2026 |
Jakarta |Mediafspkep. Ikrar Organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum adalah sebuah janji yang harus diucapkan oleh anggota maupun pengurus.
Sebagaimana dalam Pasal 5 ART SP KEP Dan FSP KEP : Kami anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum adalah Pekerja Indonesia, bertekad:
Menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan kesetiakawanan yang tulus, demi terciptanya kesejahteraan bersama;
Meningkatkan etos kerja, produktivitas, kejujuran, disiplin dan bertanggung-jawab;
Mengembangkan kemitraan dan harmonisasi hubungan industrial yang berlandaskan keadilan dan kesetaraan, dalam pembangunan Indonesia.[ RID-1 ]