BUNG ASNAWI DKK EXCO PARTAI BURUH CILACAP TIBA DI KANTOR KEMENAKER JAKARTA |
Jakarta | Media FSP KEP. Buruh PT. PERTAMINA (PERSERO) Refinery Unit IV Cilacap yang di-PHK dengan alasan mereka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Partai Buruh pada perhelatan Pemilu Tahun 2024 bulan Februari kemarin akhirnya mengadu ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan (8/5).
Perwakilan dari 8 orang buruh Pertamina Cilacap tersebut diterima oleh Direktur Kelembagaan Dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Heru Widianto. Mereka menyampaikan pengaduan dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait PHK tersebut.
Di Dampingi Wapres PB Diterima Direktur Kelembagaan Dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Heru Widianto. |
Agus Supriadi, S.H. selaku Wakil Presiden Partai Buruh yang turut hadir mendampingi berharap tuntutan buruh dapat dikabulkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenaker RI yang menerima dan langsung menindaklajuti aduan kami ini. Kemenaker menjadwalkan pada tanggal 16 Mei nanti akan dipertemukan antara pihak PT. Pertamina, Vendor/PAD dan para pekerja guna klarifikasi. Kami mengharapkan ada titik temu, mereka dapat dipekerjakan kembali dan bagi pekerja terPHK yang sudah meninggal agar diberikan hak-haknya secara penuh”, ujarnya.
“Terkait dengan buruh yang mengikuti pencalegan dalam pemilu merupakan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, itu dilindungi oleh Undang-undang.” Imbuhya.
SUNANDAR KETUA UMUM FSPKEP |
Secara terpisah Ketua Bidang Kebijakan Industri, BUMN, ESDM dan Air Bersih EXCO Puat Partai Buruh, Sunandar yang sekaligus Ketua Umum FSP KEP KSPI menyatakan, “Apresiasi kepada EXCO Pusat Partai Buruh dan Kemenaker RI yang merespon baik permasalahan ini. Masalah ini berdampak sangat serius bagi pekerja dan keluarganya. Sejak diPHK kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarga bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Semoga pihak PT. Pertamina dapat mengambil Keputusan yang terbaik. Perusahaan BUMN tidak boleh semena-mena dan sudah seharusnya memberikan contoh yang baik”.
Partai Buruh beserta elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ada indikasi pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap pekerja di Perusahaan tersebut karena selain 8 orang yang di-PHK ada juga buruh yang menjadi caleg dari partai lain namun tidak dipersoalkan.[ RID - 1 ]