KETUA EXCO PARTAI BURUH CILACAP BERSAMA EXCO PUSAT ADVOKASI 8 KARYAWAN PERTAMINA YANG DI PHK SEPIHAK |
Jakarta | Media FSP KEP. PT PERTAMINA (PERSERO) Refinery Unit IV Cilacap merupakan salah satu dari 7 jajaran unit pengolahan di tanah air, yang memiliki kapasitas produksi terbesar yakni 348.000 barrel/hari, dan terlengkap fasilitasnya. Kilang ini bernilai strategis karena memasok 34% kebutuhan BBM nasional atau 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa.
Selain itu kilang ini merupakan satu-satunya kilang di tanah air saat ini yang memproduksi aspal dan base oil untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di tanah air. Visi Perusahaan “Menjadi Kilang Minyak yang kompetitif di Dunia” ternyata tidak dimbangi dengan manajemen pekerja yang baik. Manager HC RU IV beberapa kali memberi tekanan kepada pihak Vendor/PAD (Perusaah Alih Daya) untuk segera melaksanakan PHK yang pekerjanya menjadi caleg Partai Buruh.
Hingga akhirnya tanggal 23 Januari 2024 Manager HC RU IV PT. Pertamina Cilacap mengeluarkan Surat No. 051/KPI47800/2024-S8 perihal pengembalian Tenaga Alih Daya (TAD) kepada beberapa PAD yang mensuplai tenaga kerja. Kemudian per tanggal 1 Februari 2024 8 pekerja tidak lagi diperbolehkan melakukan aktifitas di lingkungan Perusahaan.
8 orang TAD tersebut adalah :
1.Dewi yuningsih bekerja di PT. Yakespena Pekerjaan Procurement
2. Reses Hermawan bekerja di PT. Yakespena Pekerjaan Procurement
3. Sigit Sutrisno bekerja di PT. Yakespena Pekerjaan Procurement
4. Musorofah bekerja di PT. Petra Jaya Pekerjaan Procurement
5.Suwarno bekerja di PT. Petra Jaya Pekerjaan Procurement
6.R. Indra susatyo herlambang bekerja di PT. Adi Puspa Nugraha Pekerjaan Procurement
7.Solikhan bekerja di PT. Despan Berkah Abadi Pekerjaan MP & S
8. Rasito bekerja di PT. Dokku Jakom pekerjaan ME II
BRRSAMA SEKJEND DI POSKO PUSAT PARTAI BURUH JAKARTA |
Permasalahan PHK sepihak tersebut didampingi Posko Orange Partai Buruh Cilacap dan sudah dilaporkan kepada Disnakerin Cilacap namun penanganannya sangat lamban. Sehingga Posko Orang Partai Buruh Cilacap berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Posko Orang Pusat Partai Buruh (7/5).
“Hari ini 7 Mei 2024 sengaja kami datang ke Jakarta untuk melaporkan persoalan 8 buruh yang di PHK sepihak oleh PT. Pertamina Cilacap ini. Ini persoalan serius. Perusahaan telah melakukan pelanggaran. PHK itu tidak sah sehingga mereka harus dipekerjakan kembali”, ujar Dwi Antoro Widagdo selaku Koordinator Posko Orange Cilacap yang sekaligus Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap.
Sementara Asnawi Rachmat Ketua EXCO Kabupaten Partai Buruh Cilacap menegaskan, “Partai Buruh akan terus mengawal sampai persoalan ini selesai yaitu saudara-saudara kami yang di PHK tersebut dipekerjakan Kembali. Ini tragedi ketenagakerjaan di Jawa Tengah bahkan Indonesia sehingga ini menjadi masalah nasional”.
“Dampak dari PHK sepihak ini sangatlah serius, 1 diantara 8 buruh tersebut sampai meninggal dunia.” Imbuhnya.
Rombongan dari Cilacap ke Jakarta dengan menyewa mobil pribadi dengan patungan. Tiba di Jakarta mereka transit terlebih dahulu di kantor DPP FSP KEP yang berada di Jl. Dato Tonggara 1C Jakarta Timur. Siangnya diterima oleh Koordinator Posko Orange Pusat Partai Buruh di kantor Pusat Partai Buruh yang tidak jauh dari kantor DPP FSP KEP. Setelah mengadukan permasalahannya mereka juga menemui Sekretaris Jenderal Partai Buruh Fery Nuzarly.
Setelah berkomunikasi dengan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rencananya besuk (8/5) bersama Tim Posko Orange mereka akan diterima oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kantor Kemenaker RI Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. [ RID - 1 ]