Aksi "TOPO PEPE " Solidaritas Buruh Semarang Untuk Karyawan PT SENTRA PANGAN UTAMA Yang Di PHK Sepihak |
Gresik|Mediafspkep. Seorang buruh dari Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan aksi "topo pepe" atau berdiam diri di bawah terik sinar matahari sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap Karyawan PT. Sentra Pangan Utama yang telah Di PHK secara semena – mena oleh perusahaan.
“TOPO PEPE,, sendiri Sejarahnya pada jaman dahulu rakyat ketika memperjuangkan nasibnya dengan melakukan topo Pepe.
Yaitu duduk berdiam diri di bawah terik matahari menghadap singgasana raja sampai tuntutan dipenuhi.
Saat ditemui di sela "topo pepe" di Jl. Wringinanom Km 30.2, Sumengko, Wringinanom Gresik, Jum'at siang, Ahmad Zainuddin (49) mengaku tidak ada persiapan khusus dalam aksinya, semua tergugah secara sepontan seketika melihat buruh SPU yang di PHK secara semena – mena oleh Perusahaan.
Dirinya melakukan "topo pepe" sejak Jum'at (17/5) dengan duduk bersimpuh di atas tikar tanpa peneduh dan mengakhiri aksinya setiap pukul 18.00 WIB. Dan akan di ahiri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024.
"'Topo pepe' yang saya lakukan ini sebagai satu kesatuan aksi dari teman-teman buruh yang saat ini juga melakukan aksi bersama di depan PT. Sentra Pangan Utama (SPU) dengan beberapa tuntutan utama," katanya.
Buruh yang juga menjabat Ketua Serikat Pekerja Federasi Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum Jateng itu menolak keras PHK semena – mena terhadap Karyawan PT. Sentra Pangan Utama dan yang lebih mirisnya salah satu dari mereka adalah orang Peribumi sendiri.
"Kami menolak PHK semena mena terhadap Ahmad Rivai dan Koerul Rejeki dan kami menuntut pekerjakan kembali kedaua karyawan tersebut," ujarnya.
Saudara Ahmad Rivai sendiri telah mengadukan kasusnya di Phi dantelah keluar Amar Putusan Bahwa Ahmad Rivai harus di pekerjaan kembali karena, tidak bisa perusaaan Melakuakan Pemutus Hubungan kerja terhadap Karyawan yang sedang sakit karena Kecelakaan Kerja semua itu jelas melanggar aturan UU Pasal 153 ayat 1 huruf j Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja .
Sementara itu, ratusan buruh dari PUK se Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum menggelar aksi damai di depan gerbang PT. Sentra Pangan Utama dengan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
Petinggi Federasi Serikat Pekerja KEP Kabupaten Gresik Panjang Apin Sirait mengancam keras akan mengeluarkan intruksi aksi solidaritas yang lebih besar apabila Perusahaan tidak menanggapii apa atas tuntunnya. [ Imam Widanudin ]