Ilustrasi Beban Hidup Kaum Buruh |
Gresik - Mediafspkep |Lagilagi pemerintah membuat kebijakan dengan memaksa masyarakat atas pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). DPC FSP KEP Kabupaten Gresik menyatakan sikap menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sendiri mendapatkan penolakan, hampir seluruh elemen buruh dan masyarakat. Bahkan dari APINDO/pengusaha sendiri juga turut menolaknya. Ini membuktikan bobroknya pengelolaan negara
Pernyataan Sikap Dpc Fspkep Gresik |
Dpc Fspkep Kabupaten Gresik menganggap bahwa penyelenggaraan Tapera, sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 21/2024 tersebut tak lebih sebagai pemerasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Kaum Buruh. Bukan tanpa alasan, dengan pemberlakuan Tapera tersebut tentunya akan semakin menambah pengeluaran bagi Kaum Buruh, hingga mencapai 12%. Padahal kenaikan upah buruh sendiri tidak sampai 4% di Tahun 2024
Sedangkan kenaikan upah buruh sendiri yang mencapi 3.4% itu juga akibat ribuan aksi teman-teman buruh. Bukan semata – mata pemberian pemerintah.
Dengan kebijakan mewajibkan potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seperti pemerasan terhadap kaum buruh. Seakan-akan kami kaum buruh dipaksakan dan diharusakan. Kalau sudah seperti ini tidak ada kata lain selain “LAWAN”[imam ]