Bung Mujimin Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor |
Bogor | Media FSP KEP. Anggota Serikat Pekerja SP KEP PT. lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) sangat miris nasibnya, Pasca anjuran Pengadilan Negeri Cibinong untuk membayarkan hak-hak upah, pesangon dan sekitar 28 bulan iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak disetorkan oleh pihak manajemen berakibat mereka melaksanakan Aksi unjuk rasa.
Lebih dari 220 pekerja PT. LEKJ yang merupakan anggota SP KEP PT. LEKJ melaksanakan aksi unjuk rasa sesuai dengan Surat instruksi DPC FSP KEP Kabupaten Bogor dari tanggal 19 sampai dengan 24 Juni 2024 di depan perusahaan
yang beralamat di jalan Raya Klapanunggal Kp. Cibugis kec.klapanunggal. kabupaten Bogor.
Tuntutan- tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja SP KEP PT. LEKJ adalah
1.Gaji yang tertunda Oktober -November Tahun 2019 sebesar 1 Bulan upah untuk dibayarkan.
2. Gaji Bulan Juni dan Juli 2023 untuk dibayarkan.
3 Gaji karyawan yang di aktif bekerja yang belum dibayarkan Bulan April 2024 sampai dengan Mei 2024
4.Gaji karyawan yang di rumahkan yang belum dibayarkan pada bulan Maret, April, Mei 2024 untuk dibayarkan.
5. Tunjangan yang belum dibayarkan untuk karyawan aktif pada bulan Januari, Februari, Maret, April Dan Mei 2024
6. Belum dibayarkan nya pesangon tahap 1 dan 2.
7. Belum dibayarkan nya pesangon tahap 3 sebanyak 7 bulan.
8. Belum dibayarkan nya pesangon meninggal dunia sebanyak 3 orang
Pengurus Serikat Pekerja PUK SP KEP PT. LEKJ selau berkoordinasi kepada DPC FSP KEP Kabupaten Bogor untuk aksi tersebut, hingga diturunkannya satu mobil Komando dan dikawal oleh pihak kepolisian polsek Klapanunggal.
Pernyataan sikap dari Ketua DPC FSPKEP Kab.Bogor Bung Mujimin, S.H mengenai kelanjutan dari prosesi perjuangan kawan-kawan PT. LEKJ bahwa seharusnya pihak Management harus segera membuat keputusan dalam pembayaran hak upah maupun pesangon dari semua karyawannya bukan lagi memberikan jawaban sedang dirundingkan, sedang dirundingkan, sedang dirundingkan melihat masalah yang ada dari 2019 sampai sekarang belum juga diterselesaikan.
PUK SP KEP UKKJ secara bersama-sama didampingi oleh Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Bogor mengajukan dan menghadap kepada kepala Kejaksaan / Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Selasa 31 Oktober 2023
Diawali Kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa sangat merugikan pekerja di PT. LEKJ dan PT. UKKJ klapanunggal, bahwa Kurang lebih 28 bulan iuran tersebut tidak di bayarkan oleh perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan dan otimatis karyawannya tidak bisa menerima manfaat BPJS ketenagakerjaan tersebut, Bila Jumlah rata-rata iuran perbulan sebesar Rp. 232.768,- Artinya bisa mencapai jumlah 2.4 miliar untuk pekerja PT. LEKJ.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang tidak dibayarkan cukup besar karena jumlah karyawan PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) sebanyak 220 pekerja danjumlah karyawan PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya (UKKJ) sebanyak 235 Pekerja, bisa dibayangkan
Pertemuan tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 dimediasi oleh Kepala Desa Klapanunggal dan pihak polsek Klapanunggal akan tetapi tidak menemukan hasil positif, karena alasan masih dirundingkan oleh pihak .(Rid1)