Buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi |
Bekasi | Media FSP KEP. Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan bersama-sama bergera untuk Aksi Menyampaiakan Pendapat di muka umum atas terbitnya PP Tapera dan Omnibuslaw, Kamis, 4 Juli 2024 di Kawasan Industri MM2100 Bekasi
FSP KEP Kabupaten Bekasi bersama Gabungan Buruh lainnya ikut bergerak menyuarakan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Tolak TAPERA.
Pada mediasi yang dijalankan itu, Buruh Kabupaten bekasi ditemui langsung oleh Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi bapak Dr. H. DANI RAMDAN, M.T.
Buruh Kabupaten bekasi ditemui langsung oleh Pejabat Bupati Kabupaten Bekasi bapak Dr. H. DANI RAMDAN, M.T. |
Hasil penyampaian audiensi atas mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan Kabupaten/Kota Bekasi dengan Rekomendasi Bupati Kabupaten/Kota Bekasi sebagai berikut:
1. Pencabutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
2. Agar Pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan kembali Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut.
Setelah mediasi tersebut, seluruh Buruh yang melaksanan aksi membubarkan diri ke tempat masing-masing.(Rid1)