Oleh : Sunandar Ketua Umum Fspkep
Jakarta | Mediafspkep. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan / atau dikembalikan berikut hasil pemupukanya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta sebagaimana yang dimaksud terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri meliputi :
a. Calon pegawai negeri sipil
b. Pegawai aparatur sipil negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa tentara nasional indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/ buruh badan usaha milik negara /daerah
h. Pekerja/ buruh badan usaha milik desa
I. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah. ( pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 )
Setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5% dari gaji atu upah yang diterima sedangkan besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Dana Tapera Bersumber dari :
a. Hasil perhimpunan simpanan peserta
b. Hasil pemupukan simpanan peserta
c. Hasil pengembalian kredit/ pembiayaan dari peserta
d. Hasil pengajian aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri sipil
e. Dana wakaf ;dan
f. Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.