BUNG ZAINUDIN AGUNG NARASUMBER PENDIDIKAN DAN PELANTIHAN DI BONTANG KALIMANTAN TIMUR |
Jakarta | Mediafspkep. Perlu diketahui serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan juga sebagai wakil pekerja/ atau buruh dalam lembaga kerjasama di bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
Serikat pekerja/ serikat buruh juga berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku serta sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Disisi lain serikat pekerja / serikat buruh berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bisa juga sebagai wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. [ Red]