Photo: Bu Rasty . S.H. Acara Training Organizing Seikat Pekerja Di Belitung |
Jakarta | Mediafspkep . Dalam Pasal 28 Undang -undang 21 Tahun 2000 menjelaskan siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh.
Adapun larangan yang dimaksud diantaranya melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/ buruh apalagi melakukan intimidasi dalam bentuk apapun serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan / atau anggota serikat pekerja/ serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan / atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja bersama.
Dalam Pasal 43 Undang - undang 21 tahun 2000 menegaskan barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 ( seratus juta ) dan paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan. [ red ]