Bung Mujimin mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor |
Bogor | Media FSP KEP. Nasib Anggota Serikat Pekerja SP KEP PT. lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) masih terkatung-katung, Pasca anjuran Pengadilan Negeri Cibinong kepada Pengusaha untuk membayarkan hak-hak upah dan pesangon yang tertunda sejak 2019 lalu, akhirnya hari ink menghadap untuk mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor hari jumat, 5 juli 2024.
Pertemuan khusus tim DPC FSP KEP dengan pihak disnaker kab bogor tersebut yang berjalan dengan lancar dam dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di wakili oleh ibu. Ning dan bu Yani selaku kabid Syaker Hi.
Pendapat ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor menyampaikan perihal surat yang dilayangkan oleh manajemen perusahaan PT.LEKJ. tentang permohonan mediasi di disnaker, DPC FSP KEP Bogor meminta kepada pihak disnaker untuk menghadirkan pemilik perusahaan PT.LEKJ dan supaya tidak diwakilkan oleh manajemen HRD, hal ini berkaitan kepastian atas hak kawan-kawan PUK SP KEP PT LEKJ atas pernyataan perusahaan tutup itu harus dibuktikan dengan tertulis keputusan tersebut, mengingat hal tersebut beririsan dengan hak kawan kawan dan hutang perusahaan yang belum diselesaikan terhadap pekerja PT. LEKJ.
Bung Mujimin DPC FSPKEP, Ibu Yani selaku kabid Syaker Hi |
Penyampaian pihak disnaker bahwa surat perusahaan PT. LEKJ baru disposisi di mejanya kadisnaker dan baru diterima siang ini oleh bagian terkait. untuk hal tersebut pihak dinas akan membuat kajian dan membahas masalah tersebut, diupayakan ada percepatan pemanggilan mediasi kedua belah pihak, dan diharapkan untuk bersabar kepada pekerja LEKJ dan semoga cepat terselesaikan permasalahan di PT. LEKJ. (Rid1)