Photo: FGD Dewas BPJS Kesehatan Bersama Serikat Pekerja/ Buruh Di Cibinong Bogor |
Jakarta | Mediafspkep. Penjelasan terkait pelaksanaan kelas rawat inap standar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Definisi Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa , serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirat/ partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. Outlet oksigen.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar secara menyeluruh bagi Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 sedangkan penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.[Red]