KETUA UMUM FSPKEP SUNANDAR DALAM ACARA KONSOLIDASI KOMITE PEREMPUAN DI JAWA TIMUR |
Jakarta | Mediafspkep. Banyak pekerja atau buruh yang belum memahami apa itu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sehingga perlu adanya edukasi agar pekerja/ buruh mengerti pentingnya berserikat.
Serikat pekerja/ serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas , terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Setiap pekerja/ buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja / buruh. Serikat pekerja/ serikat buruh dibentuk sekarang- kurangnya 10 ( sepuluh) orang pekerja / buruh. [Red ]