Krisdianto Ketua DPD FSPKEP Provinsi Jawa Barat |
Bandung | Mediafspkep. Perda KSPI Provinsi Jawa Barat kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Disnakertrans Rabu, 24 Juli 2024 menuntut keluarkannya Keputusan Gubernur untuk upah pekerja di atas 1 tahun.
Dalam aksi tersebut buruh menutup akses jalan Sukarno Hatta Bandung, karena Kadisnaker awalnya tidak mau menemui perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasinya,sehingga berbuntut kemacetan panjang dan beberapa kali terjadi keributan antara masa aksi dengan pengguna jalan.
Di tengah masa aksi Ketua DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat Krisdianto menyampaikan pasca ditolaknya gugatan APINDO oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni,tidak ada alasan bagi pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat untuk tidak menerbitkan KeputusanGubernur.
Akhirnya Kadisnaker bersedia menemui perwakilan buruh dari Perda KSPI Jawa Barat pada jam 18:00 wib,dalam pertemuan tersebut Kadisnaker menyampaikan bahwa terkait keputusan MA akan di bicarakan kembali dengan beberapa pihak,diantaranya Dewan Pengupahan Provinsi Jabar,padahal pada 28 November 2023 lalu,depeprov sudah mengajukan perihal upah di atas 1 tahun,sehingga tidak perlu di adakan rapat apalagi kajian.
Perda KSPI akan menurunkan masa lebih masiv jika dalam waktu 7 hari kedepan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau PJ Gubernur tidak menerbitkan Keputusan Gubernur tentang upah di atas 1 tahun.[Red]