AUDENSI DENGAN KPU RI |
Jakarta | Media KSPI. Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Minggu (25/8/2024).
Aksi ini bertujuan menolak revisi Undang- Undang Pilkada dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU- XXII/2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa lebih dari 500 orang hadir dalam aksi tersebut. Mereka menuntut KPU agar segera mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU- XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanpa ada penafsiran lain.
"Kami hanya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK. Tidak boleh ada interpretasi lain." tegas Said labal
Said juga menambahkan bahwa Partai Buruh bersama rakyat akan terus mengawal putusan tersebut hingga diterbitkannya PKPU oleh KPU RI. la memperingatkan agar tidak ada upaya untuk menunda atau mengulur waktu penerbitan PKPU yang baru.
"Jika KPU bermain-main dengan waktu, kami siap mengepung kantor KPU di seluruh Indonesia, termasuk di KPU pusat," tegasnya.
Dalam aksi ini, Said Iqbal dan sejumlah pengurus Partai Buruh sempat bertemu dengan Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka.
"Kami berterima kasih kepada KPU, DPR, dan pemerintah yang telah mendengar aspirasi kami, sehingga putusan MK tersebut dapat dituangkan secara utuh dalam PKPU tanpa ada perubahan sedikit pun," ujarnya.
la juga menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang turut mendukung aksi ini.
Terkait rencana aksi lanjutan di Gedung DPR/MPR pada 26-27 Agustus 2024, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut akan ditunda karena tuntutan mereka telah dipenuhi. Namun, ia memperingatkan bahwa Partai Buruh akan kembali turun ke jalan jika penerbitan PKPU yang baru tetap dihalangi.
"Kami akan tetap bersiaga hingga pengumuman resmi. Jika ada yang berupaya menghalangi, kami siap turun lagi," tutup Said Iqbal. [Rid1]