KUASA HUKUM PARTAI BURUH |
Jakarta | Media FSP KEP KSPI. Permohonan atas gugatan kepada Mahakamah Konstitusi RI tentang uji materiil Syarat Pilkada oleh Partai Buruh akhirnya dimenangkan oleh pemohon.(20/08/2024)
Gugatan Partai Buruh tentang Syarat Pilkada diajukan sekitar 25 Mei 2024, kala itu majelis hakim memberi nasehat untuk dilaksanakan perbaikan.
Said salahudin selaku Kuasa hukum Partai buruh menyampaiakan bahwa perbaikan tersebut ditambahkan dalil yaitu bahwa tidak adil jika didalam ketentuan dalam UU Pilkada membatasi hak parpol nonsheat / non kursi,yang tidak memiliki kursi disuatu daerah karena dibandingkan dengan data perseorangan dan tidak fair, misal di ende Nusa Tenggara Timur data perseorangan hanya diminta 21.000 KTP pemilih. Kalau parpol dengan suara sah hampir 25 % suara atau hampir 39.0000 suara sah, berarti syarat kepada parpol lebih berat dari pada syarat perseorangan dan ini menjadi tidak adil. Maka perbedaan aturan ini harus dibuat lebih adil.
"Kami agak shock hari ini ternyata Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan kami, walaupun tidak persis sama persyaratan pengusulannya, Partai Buruh mengajukan ke MK tentang uji material ini, yang hak nya tadi haknya dibatasi untuk mengusung, tapi putusan ini tidak hanya nonseat, partai yang punya kursi pun syarat nya diubah." Tegas Said Salahudin.
Karena sebelumnya adalah partai politik bisa mengusung calon dengan dua cara salah satunya Kalau mempunyai kursi menggunakan 20 % kursi dari jumlah kursi DPRD, atau suara 25 % suara.
Yang aturan ini sekarang diubah total oleh MK parpol yang punya kursi maupun tidak punya kursi tidak lagi menggunakan 20 % kursi atau 25 % suara.
sebab koalisi yang pakai kursi atau suara juga bisa, tetapi syaratnya berat, maka ini yang dinilai tidak adil dengan calon perseorangan.
Oleh sebab itu kata MK, karena syarat perseorangan syaratnya demikian maka syaratnya harus disetarakan, sekarang ini parpol nonseat dan parpol yang memiliki seat tidak menggunakan 25 % suara atau 20 % kursi. (Rid1)