Perundingan ( Bipartit ) antara PUK SP KEP KSPI dan Perwakilan Management PT.MEWIA INDONESIA |
Depok |Mediafspkep.id, Setelah diadakannya Perundingan ( Bipartit ) antara PUK SP KEP KSPI dan Perwakilan Management PT.MEWIA INDONESIA selama 9 Bulan lamanya, akhirnya menghasilkan keputusan yang sangat memuaskan bagi PUK dan Anggota SPKEP KSPI PT.MEIWA INDONESIA yaitu " PKB TANPA OMNIBUSLAW"
"Alhamdulillah Perjuangan PUK SPKEP KSPI PT.MEIWA INDONESIA serta atas kerjasama dengan management PT.MEIWA INDONESIA Pembaharuan PKB Ke 18 SP KEP PT.MEIWA INDONESIA dapat diselesaikan dan terima kasih juga kepada seluruh anggota PUK SP KEP KSPI yang sudah memberikan Supportnya kepada kami selama perundingan Pembaharuan PKB berlangsung" ujar Ketua PUK SP KEP KSPI PT.MEIWA INDONESIA, Stanislaus HK, SH.
Stanislaus HK, SH juga menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan Anggota SP KEP wajib menjalankan " 7 RESOLUSI FSP KEP "
Penandatangan PKB Ke 18 SP KEP PT.MEIWA INDONESIA di tanda tangani langsung oleh Ketua PUK SP KEP KSPI Stanislaus HK, SH, Vice Presiden direktur PT.MEIWA INDONESIA Mr. Kawabe dan Kepala Disnaker Kota Depok Dr. Sidik Mulyono di Kemang Resto Cilodong Depok Senin 30 September 2024.
Setelah Disahkan dan Ditandatangani PKB Ke 18 SP KEP PT.MEIWA INDONESIA, akan diperbanyak agar Kawan - Kawan Anggota PUK SP KEP KSPI PT. MEIWA INDONESIA dapat memilikinya sebagai pedoman dalam mentaati Aturan - Aturan dan Hak - Hak mereka yang tertuang di dalam PKB ke 18 PT.MEIWA INDONESIA yang sudah diperbaharui, Ucap Stanislaus HK, SH selaku ketua PUK SP KEP KSPI PT.MEIWA INDONESIA. ( Uje )