KOMSOLIDASI REKAWAN JAMKESWATCH DAN JAMNAKER WATCH DI KANTOR DPP FSPKEP |
Jakarta | Mediafspkep. Jamkeswatch (Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional) adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 23 Sepetember 2014 sebagai fungsi kontrol pelaksanaan BPJS Kesehatan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan. Cakupan kerja Jamkeswatch seluruh wilyah Indonesia.
Untuk memperluas kemanfaatan Jamkeswatch, KSPI menginstruksikan agar federasi afiliasi melakukan perekrutan relawan di semua daerah. Menindaklanjuti instruksi KSPI tersebut Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) melakukan rapat di kantor DPP FSP KEP Jl. Dato Tonggara V No. 1 C Kramatjati, Jakarta Timur (19 Oktober) untuk wilayah dari DKI, Jawa Barat dan Banten. Sementara calon relawan Jamkeswatch dari berbagai daerah di seluruh Indonesia mengikutinya melalui online (aplikasi Zoom).
Sunandar, Ketua Umum FSP KEP yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Nasional (MN) KSPI dalam pembukaannya menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan amanat MUNAS VI FSP KEP di Surabaya.
“MUNAS VI FSP KEP di Surabaya dan RAKERNAS FSP KEP di Bogor telah mengamanatkan untuk lebih memperkuat pengawasan pelayanan program pemerintah JKN-BPJS Kesehatan. Jamkeswatch adalah program kerja KSPI yang sudah lama dijalankan,maka sangat penting FSP KEP untuk lebih berpartisipasi dan berkontribusi dalam menjalankannya”, ujarnya.
Sementara itu Krisdianto Ketua Bidang Kesra DPP FSP KEP yang ditunjuk sebagai koordinator Jamkeswatch FSP KEP menegaskan,”untuk menjalankan tugas organisasi pertemuan ini adalah awal dari peran FSP KEP melindungi anggota dalam bidang kesehatan. Selanjutnya akan dibentuk relawan Jamkeswatch FSP KEP di berbagai wilayah di Indonesia”.
Jamkeswatch akan memberikan pendampingan kepada Peserta JKN-BPJS Kesehatan ataupun Masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan ketika ada permasalahan dalam pelayanan Kesehatan.
Daryus, Direktur Eksekutif Jamkeswatch memaparkan program Jamkeswatch antara lain:
1. Mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat sudah berlaku sejak tanggal 1 januari 2014 di seluruh wilayah indonesia.
2. Menerangkan /menyampaikan tentang iuran BPJSK kepada masyarakat mampu dan tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran /PBI)
3. Membantu dan mendampingi pasien yang di tolak oleh rumah sakit agar dapat diterima berobat,baik berobat jalan maupun rawat inap.
4. Menerangkan manfaat iuran BPJSK kepada masyarakat sesuai dengan besaran iuranya/kelasnya & sesuai jenis kepesertaannya ( ppu,pbpu & pbi).
5. Membantu pendaftaran peserta BPJSK baru bagi masyarakat yang kondisi sakit/urgent ( daftar online / dampingi kekantor cabang).
6. Menangani adminitrasi pasien yang di tolak atau tidak sesuai dengan nilai manfaat BPJS.
7. Membantu advokasi hukum bagi pasien yang bermasalah dengan rumah sakit atau dengan pihak lain ( Pemerintah ,kantor BPJS) yang terkait.
8. Menjembatani hubungan antara BPJS dengan masyarakat atau pasien yang baru atau sedang berobat.
9. Menyampaikan masalah- masalah dilapangan kepada pihak BPJS dan pemerintah untuk segera di selesaikan.
10. Memberikan masukan dan saran perbaikan kepada pihak BPJS serta pemerintah. [ Zai ]